Kasus Rizieq Shihab
Rekening Munarman juga Diblokir, Termasuk Keluarga Rizieq Shihab: Total 79 Rekening Dibekukan
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam ( FPI) Munarman juga masuk dalam pemblokiran rekening selain keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab. Hal itu dikatakan Aziz Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021). Ia menyebut, pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021) pekan kemarin.
“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H. Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga ( diblokir),” kata Yanuar. “Keluarga ada 7 rekening, sejak rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata dia.
Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq. “Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan di bubarkan, uang nya diduga digarong,” kata Yanuar.
Tak hanya itu, Aziz berujar uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran. “Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia. Terkait langkah yang akan dilakukan, Yanuar mengatakan, pihaknya akan melawan dugaan otoriter ini dengan langkah akherat.
“Karena pihak didzalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah, kami dan masyarakat serta umat islam doakan para pelaku kedzaliman ini dan para pendukung serta yang diam terhadap kedzaliman ini untuk bertaubat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kedzaliman dan dukungan serta pembiaran kedzaliman ini,” ucap Yanuar.
“Kelak kami akan tuntut mereka atas tindakan keji dan pembiaran serta dukungan kekejian ini,” tutur dia. Sebelumnya, Jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah. “Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan. “Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya. Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Milik Keluarga Rizieq Shihab, Rekening Munarman juga Diblokir", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/12565601/tak-hanya-milik-keluarga-rizieq-shihab-rekening-munarman-juga-diblokir?page=all#page2.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana