Kasus Rizieq Shihab

Sengketa Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Berikut Penjelasan PTPN-VIII

Klaim lahan status lahan HGU 30 hektare lebih oleh PTPN VIII, sebenarnya sudah ditempati Pesantren milik tokoh FPI Rizieq Shihab sejak 10 tahun lalu.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Lahan pesantren di Megamendung milik tokoh FPI Rizieq Shihab diklaim berada di wilayah konsesi HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas 

SRIPOKU.COM – Lahan seluas 40 hektare yang ditempati Pesantren Alam Argokultural dan Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, sudah ditempati 10 tahun terakhir.

Pesantren tersebut berada di luar areal perkebunan teh PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas, Megamendung, Bogor (Jawa Barat) di kaki Gunung Pangrango (Jawa Barat). Kawasan pesantren berhawa sejuk ini, diklaim berada di konsesi hak guna usaha (HGU) PTPN VIII.

Sengketa ini muncul berbarengan ketika Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Jakarta dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT, mengatakan manajemen perusahaan milik negara itu telah membuat surat somasi yang ditujukan untuk seluruh penghuni di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor.

Baca juga: CATATAN: Rizieq Shihab Dihajar Persoalan Hukum Bertubi-tubi, PTPN VIII Somasi Pondok Pesantren

Baca juga: Ridwan Kamil Soal Kisruh Kerumunan Habib Rizieq, Harusnya Mahfud MD Juga Diperiksa

Naning menegaskan lahan yang ditempati Markaz Syariah tersebut merupakan wilayah konsesi PTPN VIII. Lahan berstatus HGU.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (24/12/2020).

Sebelumnya beredar surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. Surat tersebut berasal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam surat itu tertulis, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan tanpa persetujuan dari PTPN VIII.

Baca juga: RIZIEQ SHIHAB SEbut Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Ada Otaknya: Segeralah Tobat, Siapa Dia?

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perppu No 51 Tahun 1960 dan atau pasal 480 KUHP," demikian antara lain isi surat tersebut.

Dalam tuntutannya, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat tersebut dilayangkan. Artinya tenggat waktu somasi itu tanggal 25 Desember besok.

"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut isi surat itu.

Pihak pengelola Ponpes Markaz Syariah telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI yang disampaikan Rizieq Shihab pada 13 November 2020.

Pihak Rizieq Shihab membenarkan apabila lahan HGU itu berada di konsesi atas nama PT PN VIII.

"Masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, Kamis (23/12/2020).

Namun demikian, menurut Aziz Yanuar, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang dan akan dibatalkan apabila lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved