Kasus Rizieq Shihab

Sengketa Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Berikut Penjelasan PTPN-VIII

Klaim lahan status lahan HGU 30 hektare lebih oleh PTPN VIII, sebenarnya sudah ditempati Pesantren milik tokoh FPI Rizieq Shihab sejak 10 tahun lalu.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Lahan pesantren di Megamendung milik tokoh FPI Rizieq Shihab diklaim berada di wilayah konsesi HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas 

Sementara itu, walaupun kasus kerumunan di Jakarta dan Jawa Barat itu diambil-alih Mabes Polri, Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com,  Minggu lalu.

Andi Rian tak menjelaskan lebih lanjut perihal pertimbangan tempat penahanan Rizieq Shihab tetap di Rutan Polda Metro Jaya. Sampai sejauh ini, total terdapat enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, termasuk Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi.

Selain Rizieq, lima tersangka lainnya yang terkait sebagai panitia penyelenggara acara, tidak dikenakan status tahanan.

“Penyidik Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara internal dulu pascapelimpahan untuk menentukan tindak lanjut,” ujar Andi Rian.

Gelar perkara ini dilakukan terhadap tiga kasus lain, yakni kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, kasus terkait manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Manajemen RS Ummi dilaporkan karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Untuk kasus Megamendung dan kasus RS Ummi kini dalam tahap penyidikan.

Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, di Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kasus ini ditangani Polda Banten, masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Rizieq Shihab. .Ggugatan yang terdaftar di PN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, siding akan digelar Senin (04/01/2020) dua pekan mendatang.*****

________________________________ 
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/24/sekretaris-perusahaan-tegaskan-ponpes-rizieq-shihab-di-megamendung-berada-di-areal-ptpn-viii?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved