Kasus Rizieq Shihab

Tersangka Kerumunan di Megamendung Bogor, Rizieq Shihab Bilang Silakan Saja

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka acara kerumunan di Megamendung, Bogor. Kuasa hukum menyampaikan pesan Rizieq Shihab.  

Penulis: Sutrisman Dinah | Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Kerumunan massa pendukung pimpina FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020 

SRIPOKU.COM --- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menjadikan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq Shihab (55) sebagai tersangka dalam acara kerumunan di Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Rizieq Shihab sudah mengetahui status tersangka itu dan akan menghadapi dan bertanggung jawab secara hukum.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silakan saja," kata Aziz Yanuar, dalam pernyataan visualnya seperti dikutip Kompas TV, Kamis (24/12/2020).

Dikatakan, Habib Rizieq Shihab meminta setiap daerah melaporkannya ke pihak berwajib dan akan dihadapi semuanya.

Baca juga: Mabes Polri Batasi Makanan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Tahanan Polda Metro Jaya

Baca juga: Ketika Kuasa Hukum Tak Diizinkan Bertemu Habib Rizieq, Begini Fakta Alasan Polisi

Kalau perlu, setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," kata Aziz.

Habib Rizieq, menurut Aziz, akan secara sukarela menghadapi dan memenuhi semua proses hukumnya. Namun demikian, Rizieq Shihab menyampaikan syarat yakni kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap enam anggota Laskar FPI pengawalnya diproses secara hukum.

"(Diproses) Secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses. Sampai otak pelakunya," kata Aziz, mengungkapkan syarat yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Rizieq Shihab telah sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung.

Baca juga: CATATAN: Rizieq Shihab Dihajar Persoalan Hukum Bertubi-tubi, PTPN VIII Somasi Pondok Pesantren

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS (Rizieq Shihab) tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut karena acara di Megamendung tidak ada kepanitiaan penyelenggaranya.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dituduh melanggar pasal 14 ayat(1) dan ayat(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.

Saat ini, Rizieq Shihab menjalani status tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menghuni ruang tahanan khususu sejak Sabtu tanggal 12 Desember, dan masa tahanan ini akan berakhir Kamis (31/12/2020) pekan depan.

Walaupun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, saat ini ditangani Mabes Polri.

Rizieq Shihab menghadapi berbagai persoalan hukum, sejak kepulangan dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng (Banten), Rizeq Shihab disambut gegap-gempita dan luapan euforia pendukung dan massa FPI.

Sambutan ribuan dan kerumunan massa itu yang luar biasa ini pula, seolah menyeret Rizieq Shihab ke berbagai persoalan hukum. Mulai berbagai kerumunan di Bandara Soekarno-Hattal, Tangerang (Banten), acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved