Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

IBUNDA Prada Lucky Tolak Uang Patungan 22 Prajurit Rp220 Juta, 'Nyawa Anak Saya Tidak Semurah Itu'

Penolakan itu disampaikan oleh ibu almarhum saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Kupang, Rabu (29/10/2025).

Editor: Welly Hadinata
Pos Kupang
PELUK FOTO ANAK : Sepriana Paulina Marpey, ibunda Prada Lucky yang tak kuasa menahan air mata mengikuti sidang perdana kasus kematian putranya Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga Prada Lucky Namo menolak santunan Rp220 juta dari 22 tersangka, ibu korban menyebut nyawa anak tak ternilai.
  • Uang Rp220 juta dikumpulkan masing-masing Rp10 juta per prajurit dan disertai surat pernyataan, namun keluarga menolak menandatangani.
  • Prada Lucky meninggal 6 Agustus 2025; 22 personel TNI ditetapkan tersangka dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Militer Kupang.

SRIPOKU.COM  — Keluarga Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo menolak pemberian uang santunan total Rp220 juta yang dikumpulkan dan diserahkan oleh 22 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Namo.

Penolakan itu disampaikan oleh ibu almarhum saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Kupang, Rabu (29/10/2025).

Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, masing-masing dari 22 personel yang berstatus tersangka menyerahkan Rp10 juta, dan uang beserta daftar nama lengkap serta Nomor Registrasi Prajurit (NRP) itu disertakan dalam sebuah surat pernyataan maaf.

Namun, keluarga menyatakan uang tersebut tidak pernah diterima secara resmi.

Sepriana Pauilina Mirpey, ibu almarhum, mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya ditunjukkan surat yang memuat daftar nama dan besaran setoran, tetapi ia menolak menandatangani dokumen apa pun.

“Saya tidak mau tanda tangan. Nyawa anak saya tidak semurah itu,” tegas Sepriana dalam kesaksian, dikutip dari rekaman persidangan.

Ibunda juga menjelaskan bahwa seorang prajurit sempat datang ke asrama tempat keluarganya tinggal untuk meminta agar ia menandatangani dua dokumen pernyataan.

Salah satu dokumen berisi janji bantuan pendidikan atau rekomendasi bagi adik almarhum yang ingin menjadi prajurit, namun Sepriana menilai upaya itu tidak pantas dan merendahkan martabat keluarga.

Sementara itu, ayah almarhum Serma Christian Namo yang hadir dalam sidang menyatakan tidak mengetahui soal pengiriman uang tersebut melalui Letnan Infantri Made Juni Arta Dana.

Christian menegaskan bahwa yang utama baginya adalah keadilan, bukan kompensasi materi. Sebelumnya ia sempat melontarkan protes keras dan menuntut hukuman berat terhadap para pelaku.

Kronologi Singkat Kasus

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah diduga dianiaya oleh seniornya. Sebelum meninggal, Lucky dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Sebanyak 22 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Dalam persidangan, Sepriana menolak segala upaya yang dinilainya sebagai pengganti keadilan dengan uang, dan menegaskan akan terus memperjuangkan proses hukum atas kematian putranya.

Proses persidangan terus berlanjut di Pengadilan Militer Kupang, dengan keluarga tetap menuntut pertanggungjawaban penuh dari pelaku.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved