Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Jelang Sidang Kematian Prada Lucky, Oknum TNI Pangkat Lettu Giliran Pertama
Sidang kematian Prada Lucky bakal digelar secara perdana di Pengadilan Mliter III-15 Kupang pada Senin (26/10/2025).
Ringkasan Berita:1. Permintaan keluarga jelang digelarnya sidang kematian Prada Lucky.2. Sidang dibagi menjadi tiga berkas mengingat banyaknya jumlah terdakwa.3. Sikap pengadilan militer apakah menjadikan sidang ini terbuka untuk umum atau tertutup.
SRIPOKU.COM - Sidang kematian Prada Lucky bakal digelar secara perdana di Pengadilan Mliter III-15 Kupang pada Senin (26/10/2025).
22 terdakwa sudah ditetapkan atas kematian anggota TNI yang bertugas di Nusa Tenggara Timur tersebut.
Ia tewas pada 6 Agustus 2025 diduga karena dianiaya senior.
Kematian Prada Lucky menjerat sejumlah oknum perwira TNI yang juga dijadikan tersangka.
Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menyebut ada tiga berkas yang telah diterima dan juga sudah diteliti Kepala Dilmil (Kadilmil) III-15 Kupang, Letnan Kolonel Chk Joko Trianto.
Semua berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk persidangan pertama.
Berkas itu dilimpahkan dari Oditurat Militer III-14 Kupang ke Dilmil III-15 Kupang per 20 Oktober 2025 lalu.
Ketiga berkas, kata Kapten Chk Damai, diregistrasi dalam tiga nomor berbeda.
Baca juga: Danki Diduga Terlibat Kematian Prada Lucky, Atasan Oknum Perwira Lulusan SMA Unggulan di Palembang
Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.
"Sidang dari 27, 28, 29 dengan satu hari satu berkas perkara. Hari pertama berkas perkara atas nama Lettu Infanteri Ahmad Faisal. Kemudian 17 terdakwa hari Selasa, dan 4 terdakwa hari Rabu," katanya, Kamis (23/10/2025).
Dia menyampaikan sidang terbuka untuk umum.
Publik boleh melihat jadwal maupun perkembangan perkara yang sedang berjalan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
Pesan untuk hakim
Sepriana Paulina Mirpey atau Epi, ibu kandung Prada Lucky, menitip pesan khusus untuk hakim yang menyidangkan kasus kematian anaknya.
Baca juga: Buntut Kematian Prada Lucky, Jenderal Dudung Desak Pimpinan TNI Perketat Pengawasan Prajurit Baru
Ia meminta para terdakwa berkara jujur dan hakim Pengadilan Militer bisa transparan dan berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Kepada Pos Kupang, Minggu (25/10/2025) pagi, Epi mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait akan disidangkanya perkara kematian anaknya.
| Sepriana Sebut Kalimat Ini, 17 Prajurit TNI AD Dipecat, Masuk Penjara & Bayar Restitusi Rp544 Juta |
|
|---|
| Suara Bergetar Pelda Cristian Namo Ucapkan Kalimat Ini kepada 17 Prajurit TNI yang Bunuh Prada Lucky |
|
|---|
| Belasan Terdakwa Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara Tak Sampai 10 Tahun, Karir di Ujung Tanduk |
|
|---|
| Suasana Mencekam di Rumah Kuning, Prada Lucky Dicambuk Senior Saat Tidur |
|
|---|
| Momen Ibu Prada Lucky Menangis Tunggu Danyon Anaknya di Ruang Sidang, Letkol Justik Tolak Salaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pradaluckysidang.jpg)