FENOMENA Tren Foto Pelari di Ruang Publik, Komdigi : Fotografer Bisa Digugat Jika Disebar Tanpa Izin
masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sesuai UU PDP dan UU ITE.
Ringkasan Berita:
- Foto wajah di ruang publik termasuk data pribadi. Komdigi menegaskan foto seseorang tidak boleh disebarkan atau dijual tanpa izin, sesuai UU Pelindungan Data Pribadi.
- Masyarakat berhak menggugat pelanggaran. Setiap penyalahgunaan atau publikasi foto tanpa izin bisa digugat berdasarkan UU PDP dan UU ITE.
- Tren pelari di kota besar dimanfaatkan beberapa fotografer untuk dijual daring, memicu perdebatan soal privasi dan etika digital.
SRIPOKU.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, setiap pengambilan dan publikasi foto di ruang publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menanggapi fenomena foto pelari yang dijual tanpa izin di marketplace.
Menurut Alexander, foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk data pribadi, sehingga tidak boleh disebarkan atau dikomersialkan tanpa persetujuan eksplisit dari subjek foto.
Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subyek yang difoto,” tegas Alexander.
Lebih lanjut, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sesuai UU PDP dan UU ITE.
Komdigi juga berencana mengundang fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman hukum dan etika fotografi di ruang digital.
Fenomena ini muncul seiring tren olahraga lari di kota-kota besar. Beberapa fotografer dadakan mengambil foto pelari di ruang publik tanpa izin, lalu menjualnya secara daring, baik di ajang resmi maupun kawasan olahraga umum.
Praktik ini memicu perdebatan tentang hak atas citra diri dan privasi di era digital, sehingga menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika.
| 'Bebaskan Pak Alex' Dukungan Emak-Emak Mengiringi Sidang Perdana Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp 137,7 M, Alex Noerdin Cs Didakwa Perkaya Diri Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang |
|
|---|
| Eks Gubernur Alex Noerdin Ajukan Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde, Tiga Terdakwa Lain Pilih Lanjut |
|
|---|
| Komunitas Emak-emak Sumsel Gelar Aksi di PN Palembang, Minta Prabowo Beri Amnesti untuk Alex Noerdin |
|
|---|
| Pamit Pergi Kerja dengan Istri, Debt Collector di Plaju Palembang Dilaporkan Hilang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.