Kasus Rizieq Shihab
Mabes Polri Batasi Makanan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Tahanan Polda Metro Jaya
Aparat kepolisian berlakukan pembatasan makanan yang boleh dikirim melalui pengecekan atau security food bagi pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Penulis: Sutrisman Dinah | Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM – Aparat kepolisian akan memberlakukan pengecekan dan pembatasan kiriman makanan dari luar untuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (55).
Saat ini, Rizieq menjalani status tahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Walaupun ditempatkan di ruang tahanan khusus, petugas Polri tetap memberlakukan security food atau pengecekan makanan untuknya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan bahawa pemberlakukan security food merupakan bentuk pelayanan terhadap tahanan yang harus memperoleh perlakukan khusus.
Apakah makanan yang dikirim keluarga maupun dari kepolisian, akan diperiksa apakah telah memenuhi standar atau tidak.
Baca juga: CATATAN: Rizieq Shihab Dihajar Persoalan Hukum Bertubi-tubi, PTPN VIII Somasi Pondok Pesantren
Baca juga: Ketika Kuasa Hukum Tak Diizinkan Bertemu Habib Rizieq, Begini Fakta Alasan Polisi
"Artinya setiap makanan yang diberikan ke MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita lakukan security food. Yang membawa pun akan melihat hasilnya," kata Argo seperti dikutip KompasTV, Kamis (24/12).
Menurut Argo Yuwono, tujuan security food ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan tahanan. Petugas yang akan melakukan pengecekan terhadap makanan yang akan diberikan kepada Rizieq Shihab, akan ditangani Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu tanggal 12 Desember, dan masa tahanan ini akan berakhir Kamis (31/12/2020) pekan depan.
Bareskrim Polri
WalaupunRizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kasus terkait kerumunan massa di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, saat ini ditangani Mabes Polri.
Rizieq Shihab menghadapi berbagai persoalan hukum, sejak kepulangan dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng (Banten), Rizeq Shihab disambut gegap-gempita dan luapan euforia pendukung dan massa FPI.
Baca juga: Reaksi Mahfud MD Saat Diminta Ridwan Kamil Bertanggung Jawab Atas Kerumunan Massa Habib Rizieq
Sambutan ribuan dan kerumunan massa itu yang luar biasa ini pula, seolah menyeret Rizieq Shihab ke berbagai persoalan hukum. Mulai berbagai kerumunan di Bandara Soekarno-Hattal, Tangerang (Banten), acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan ribuan massa yang mengelu-elukan dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan dan melanggar Undang-undang Kekarantinaan dan Kesehatan, karena saat bersama di wilayah Jakarta berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wilayah ibukota Jakarta dan seluruh Indonesia, sedang terjadi bencana penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Bahkan sampai saat ini, ancaman virus yang bersifat pandemik ini belum ada tanda-tanda segera mereda.
Sejak awal, menjelang ketibabban di Tanah Air, Rizieq Shihab telah mengumumkan agenda kegiatannya. Ia menyatakan akan berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Kenyataannya, berbagai undangan dan acara dihadiri oleh Rizieq Shihab dan menarik minat hadirnya ribuan orang. Mulai dari acara di kawasan Tebet (Jakarta Timur) pada 12 November 2020. Kemudian, keesokan hari, tanggal 13 November menghadiri acara pembangunan masjid di kompleks Pesantren di Megamendung (Bogor, Jawa Barat).