Tak Diizinkan Bertemu Habib Rizieq
Ketika Kuasa Hukum Tak Diizinkan Bertemu Habib Rizieq, Begini Fakta Alasan Polisi
Siapa yang tidak akan kesal dan geram ketika seseorang ingin ditemui dilarang pihak–pihak lain sehingga menimbulkan persepsi lain.
SRIPOKU.COM—Siapa yang tidak akan kesal dan geram ketika seseorang ingin ditemui dilarang pihak–pihak lain sehingga menimbulkan persepsi lain.
Kondisi demikian akan terjadi dan dialami pihak keluarga atau penasehat hukum saat akan menemui anggota keluarga ata kliennya.
Pengalaman inilah yang dirasakan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah dan kuasa hukum 5 tersangka lainnya saat mendatangi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30.
Dikutip dari WARTAKOTALIVE.COM yang mengungkapkan , Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga kuasa hukum 5 tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan, yakni Alamsyah Hanafiah mendatangi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30.
Alamsyah hendak menemui kliennya Habib Rizieq Shihab dalam rangka untuk melakukan pembelaan.
Pantauan Warta Kota, hanya sekitar 10 menit berada di dalam rutan dan bertemu petugas, Alamsyah kembali keluar gedung rutan.
"Saya tidak bisa menemui klien saya Habib Rizieq. Alasan petugas jaga tahanan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Jadi kalau menemuinya atau membesuknya, syaratnya harus didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri. Itu menurut informasi petugas jaga tahanan tadi," kata Alamsyah, Selasa (22/12/2020).
Ia mengaku kecewa karena selaku kuada hukum tidak diperkenankan menemui kliennya, Selasa (22/12/2020).
"Mestinya di sini Polri harus jelas. Saat kasus diambil alih Mabes Polri, dan klien saya ditahan di sini, harusnya sudah berkoordinasi dan memperbolehkan pengacara jika ingin menemui klien yang ditahan di sini," kata Alamsyah.
"Sebab kalau kami mau menemui klien, harus ke Mabes mengajak penyidik di sana mendampingi, itu menyulitkan kerja kami untuk melakukan pembelaan dan tidak sesuai KUHAP," kata Alamsyah.
Sebab katanya sesuai KUHAP, seseorang yang berstatus tahanan dan ditahan, setiap saat dan kapanpun wajib dan diperbolehkan ditemui kuasa hukumnya dalam rangka pembelaan.
"Jadi yang terjadi ri sini tidak sesuai KUHAP, karena kami dipersulit menemui klien kami. Apalagi kasus klien kami ini kan pidana umum yang ancaman maksimalnya hanya 6 tahun penjara," kata Alamsyah.
Menurutnya dengan status tahanan atas Habib Rizieq, kurang ada kejelasan dan koordinasi antara polisi dan kuasa hukum.
"Seharusnya ada koordinasi dan kerjasama agar kasus klien kami jelas," ujarnya.
Untuk itu kata Alamsyah, langkah selanjutnya, tim kuasa hukum bersiap menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 mendatang, atas penetapan tersangka Habib Rizieq.