Tak Diizinkan Bertemu Habib Rizieq

Ketika Kuasa Hukum Tak Diizinkan Bertemu Habib Rizieq, Begini Fakta Alasan Polisi

Siapa yang tidak akan kesal dan geram ketika seseorang ingin ditemui dilarang pihak–pihak lain sehingga menimbulkan persepsi lain.

Editor: Salman Rasyidin
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kuasa Hukum Kecewa Gagal Temui Habib Rizieq Shihab saat Datangi Rutan, Alamsyah: Tak Sesuai KUHAP. Tampak Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, yakni Alamsyah Hanafiah mendatangi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30 untuk menemui Habib Rizieq. Namun gagal karena petugas meminta kuasa hukum didampingi penyidik Bareskrim. 

"Kita tunggu saja sidang gugatan praperadilan kita 4 Januari tahun depan," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan di acara akad nikah di Petamburan, polisi menetapkan enam tersangka. 

Salah satunya adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Karenanya Habib Rizieq ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak, Sabtu (12/12/2020), setelah sebelumnya sempat diperiksa selama sekitar 12 jam. 

Sementara 5 tersangka lainnya tidak ditahan, karena hanya dijerat Pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara.

Sementara itu Dirtipidum  Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya mengambil alih kasus pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya ini.

Meski begitu kata Andi, penahanan Habib Rizieq Shihab tetap dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penahanan tetap di Polda Metro. Jadi penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah dari Polda Metro ke Dittipidum Bareskrim," kata Andi, Sabtu (19/12/2020).

Andi Rian menjelaskan, alasan pengambilalihan kasus ini, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan juga terjadi di lintas wilayah. Yakni di Megamendung, Bogor, selain di Petamburan, Jakarta.

Karenanya kata Andi, selain mengambil alih berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim juga mengambil alih kasus Habib Rizieq Shihab yang ditangani di Polda Jawa Barat.

"Jadi bukan cuma kejadian pelanggaran prokes di Jakarta, tapi juga pelanggaran prokes yang terjadi di Polda Jabar," kata Andi.

Meski begitu katanya, untuk proses penyidikan, Bareskrim tetap melibatkan penyidik Polda yang menangani perkara Habib Rizieq sebelumnya, baik di Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat.

"Kami hanya buat sprint yang baru saja. Sementara petugasnya, yakni komposisinya tetap melibatkan yang di wilayah," kata Andi.(bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum Geram Tak Diizinkan Bertemu Habib Rizieq, Begini Katanya Alasan Polisi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/23/kuasa-hukum-geram-tak-diizinkan-bertemu-habib-rizieq-begini-katanya-alasan-polisi?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved