Kasus Rizieq Shihab

Tersangka Kerumunan di Megamendung Bogor, Rizieq Shihab Bilang Silakan Saja

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka acara kerumunan di Megamendung, Bogor. Kuasa hukum menyampaikan pesan Rizieq Shihab.  

Penulis: Sutrisman Dinah | Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Kerumunan massa pendukung pimpina FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020 

Kerumunan ribuan massa yang mengelu-elukan dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan dan melanggar Undang-undang Kekarantinaan dan Kesehatan, karena saat bersama di wilayah Jakarta berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wilayah ibukota Jakarta dan seluruh Indonesia, sedang terjadi bencana penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Bahkan sampai saat ini, ancaman virus yang bersifat pandemik ini belum ada tanda-tanda segera mereda.

Sejak awal, menjelang ketibabban di Tanah Air, Rizieq Shihab telah mengumumkan agenda kegiatannya. Ia menyatakan akan berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Kenyataannya, berbagai undangan dan acara dihadiri oleh Rizieq Shihab dan menarik minat hadirnya ribuan orang. Mulai dari acara di kawasan Tebet (Jakarta Timur) pada 12 November 2020. Kemudian, keesokan hari, tanggal 13 November menghadiri acara pembangunan masjid di kompleks Pesantren di Megamendung (Bogor, Jawa Barat).

Sehari kemudian, keluarga Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan puterinya dan sekaligus menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi di Petamburan.

Mulai dari rangkaian acara yang dihadiri  ribuan massa itu pula, persoalan bergulir dan terus membesar. Selain memakan korban enam lascar FPI pengawal rombongan Rizieq Shihab dan Keluarganya, saat bentrokan dengan aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Rizieq Sihab seolah terseret dalam sejumlah kasus hukum, dan terakhir  sekembalinya ia dari Arab Saudi, Kerumunan massa di Petamburan, menjad pintu masuk bagi kepolisian untuk menjerat Rizieq Shihab. Aparat kepolisian melihat acara itu digelar secara masif, ribuan undangan berdesakan menghadiri yang diwarnai dakwah itu.

Usai kerumunan di Petamburan ini, polsi memeriksa sejumlah orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Begitupula Rizieq Shihab sempat dipanggil bahkan sampai dua kali, tetapi ia tak hadir.

Setelah insiden tewasnya tiga lascar FPI pada hari Senin, tanggal 7 Desember, Rizieq Shihab datang Polda Metro Jaya,  pada hari Sabtu (12/12/2020) dan statusnya sudah berubah dari panggilan sebagai saksi, ketika datang menghadap penydiik, statusnya sudah tersangka.

Sebagai tersangka, Rizieq Shihab dituduh menghasut orang agar ikut berkerumun di Petamburan sehingga disangkakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sebagai tersangka, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam. Usai diperiksa, Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi berwarna oranyeo, dan kedua tangannya terborgol menggunakan kabel plastic, cable ties.

Ketika itu, Kepala Divisis Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan alasan sehingga Rizieq Shihab langsung ditahan. Status tahanan untuk 20 hari ke depan sejak saat itu, dan masa penahanan ini akan berakhir 31 Desember pekan depan.

Rizieq Shihab pun diseret ke dalam kasus polemik tes usap Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, setelah ia menyatakan kelelahan dan harus dirawat di rumah sakit. Ia dilaporkan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor, karena pihak RS Ummi Bogor tidak memberikan akses petugas memeriksa Rizieq Shihab dan masalah ini dilaporkan ke Polres Kota Bogor.

Kasus di RS Ummi Bogor ini, merupakan kasus kedua di wilayah kejra Polda Jawa Barat, yang  sebelumnya telah meningkatkan status penyidikan atas acara di Pesantren Megamendung, Bogor. Rabu (23/12/2020), Bareskrim Polri telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Dalam kasus di Megamendung ini, Rizieq Shihab dijerat menggunakan pasal berlapis. Selain dituduh melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq Shihab juga dikenai tuduhan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved