TOPIK
Berita Kriminal Palembang
-
Tim Reskrim Polsek Ilir Barat I mengamankan tujuh orang pemalak yang kerap beraksi di sekitar simpang Macan Lindungan-Soekarno Hatta dan sekitarnya.
-
Upaya pencurian di Masjid Al Marzukiyah, yang terletak di kawasan Tangga Takat, berhasil digagalkan berkat kesigapan pengurus masjid.
-
Polsek Sako Palembang menangkap dua pelaku begal driver ojol yang beraksi dengan cara menusuk korban saat bonceng tiga naik motor korbannya.
-
Gara-gara utang piutang, Zahara (51), warga Jalan Perum Garden Kenanga, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, menjadi korban perampasan handphone.
-
Muhamad Ghaza (24) justru kehilangan sepeda motornya saat menginap di rumah teman di Jalan Nusa Tenggara, Perum Opi I, Kelurahan 15 Ulu Palembang.
-
Hendrik Gular (33), warga Lorong Bersama 2, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, ditangkap di kontrakannya pada 5 Mei 2025.
-
Nur Kholis (23), marbot Masjid Al-Ikhlas di Jalan Swakarya I Dwikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang jadi korban begal sadis.
-
Dua pelaku jambret tas milik M. Rizal Ramadhan (17), seorang calon siswa TNI yang sedang berolahraga lari, berhasil ditangkap dan dihajar warga.
-
Tim unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku utama kasus pencurian sepeda motor milik seorang WNA Rusia
-
Ahmad (47), warga Jalan Sukabangun II Sukarami, Palembang, melaporkan kasus penggelapan motor yang dialaminya ke Polrestabes Palembang .
-
Kerren Julinda (19) seorang mahasiswi di Palembang melaporkan teman kuliahnya karena melakukan pengeroyokan di indekosnya Jalan deman Lebar Daun.
-
Rendi Saputra dan rekan-rekannya sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 100 kali dan sangat meresahkan warga Kota Palembang.
-
Kuasa hukum Luthfi, korban penganiayaan oleh Fadila alias Datuk berharap Majelis Hakim memberikan hukuman pidana penjara maksimal bagi terdakwa.
-
Kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk menilai tuntutan JPU yang menangani perkara kasus penganiayaan dokter koas Unsri terlalu berlebihan.
-
Ngadinah nenek berumur 103 tahun mengaku sudah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri gegara meminta surat tanah yang dikuasai anaknya.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Muhamad Tegar selama 2 tahun 3 bulan penjara atas kasus pengeroyokan.
-
Aril Andika Pratama, jadi korban pencopetan ketika sedang jalan-jalan menikmati keramaian di Jalan Tengkuruk Permai bawah Jembatan Ampera Palembang.
-
Muhammad Diki Faisal Ramala (17), menjadi korban pembegalan setelah pulang dari Danau OPI Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada tujuh terdakwa komplotan pencuri minimarket lintas provinsi.
-
Buser Polsek Sukarami, Palembang, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian motor, Aradinata Praja (26), saat hendak menjual hasil curiannya.
-
Doni mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar yang bisa membantu memberikan ilmu agar korban terhindar dari guna-guna, dan santet.
-
Elsa terpaksa melaporkan sekelompok orang yang mengusirnya dari rumahnya sendiri ke Polrestabes Palembang yang mengaku sebagai ahli waris.
-
Pria asal Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, gagal pulang ke kampung halaman setelah dibawa warga Plaju Palembang ke kantor polisi.
-
Tidak ada ongkos untuk kembali bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di Maluku, seorang pemuda di Prabumulih, nekat menjadi kurir ganja.
-
Petugas Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan senjata api rakitan di dalam kardus
-
Husin (58) Warga Jalan A Yani Lorong Manggis Kecamatan Jakabaring Palembang menderita luka robek di kepala karena dipukul orang dengan tongkat besi.
-
Larikan Uang perusahaan jutaan rupiah, Seorang karyawan inisial RS, warga Kelurahan Silaberanti, Seberang Ulu I Palembang, dilaporkan ke polisi.
-
Kejaksaan Negeri Palembang melakukan upaya Verzet untuk menggugat keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menempuh jalur Diversi terhadap AJR.
-
Samudra JP (66) terdakwa kasus pembunuhan Nugroho menggunakan senjata api divonis Majelis Hakim PN Palembang dengan pidana penjara seumur hidup.
-
Apes dialami Sangsang Eka Prawira (19) seorang mahasiswa di Palembang, warga Desa Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.