Berita Kriminal Palembang

Ngaku Eyang Putri Kembang Dadar, Dukun Cabul di Palembang Gauli ST Hingga Hamil 3 Bulan

Doni mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar yang bisa membantu memberikan ilmu agar korban terhindar dari guna-guna, dan santet.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
DUKUN CABUL - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar perkara Doni, tersangka, dukun cabul, Rabu (16/4/2025), sore. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdalih sebagai Eyang Putri Kembang Dadar, seorang dukun cabul bernama Doni (58), warga Pulogadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (14/4/2025) malam.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencabulan yang dilakukan Doni terjadi pada 17 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Sukabangun 2, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kejadian bermula saat korban ST (21), warga Sako Palembang, dikenalkan dengan pelaku oleh pacarnya. Sejak perkenalan itu, pelaku sering mengirim pesan WhatsApp kepada korban. Dalam pesannya, Doni mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar yang bisa membantu memberikan ilmu agar korban terhindar dari guna-guna, santet, dan tidak dipermainkan oleh laki-laki.

Korban yang terperdaya bujuk rayu pelaku, saat itu diberikan air putih yang telah dicampur ramuan (diduga air rebusan brotowali) hingga membuatnya tidak sadarkan diri. Saat tersadar, korban mendapati dirinya sudah tidak mengenakan celana dan bra. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya layaknya suami istri.

Akibat kejadian tersebut, korban kini hamil dengan usia kehamilan kurang lebih 3 bulan dan akhirnya melaporkan peristiwa tragis ini ke Polrestabes Palembang.

"Jadi benar tersangka ini sudah berhasil kita tangkap, usai korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar perkara tersangka, Rabu (16/4/2025) sore.

Lanjut Harryo, modus pelaku Doni adalah mengaku sebagai Eyang Putri Kembang Dadar yang bisa mengobati dan memberikan pengasihan. Korban yang percaya dengan perkataan pelaku, menuruti perintahnya.

"Hingga akhirnya korban diberikan ramuan dan tertidur lelap tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku mencabuli korban hingga 10 kali," bebernya sambil menambahkan bahwa korban kini hamil 3 bulan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik tersangka merek Itel L6502 warna biru dan 1 unit handphone milik korban merek Vivo Y15s warna biru.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Doni hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya saat gelar perkara. "Saya khilaf, Pak, melakukan aksi ini, saya minta maaf," katanya lirih. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google Nes.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved