Berita Kriminal Palembang

Perantara Jual-Beli Narkoba Jenis Sabu 7,1 Kg dan 47 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

JPU Kejati Sumsel menuntut hukuman mati kepada Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng terdakwa perantara penjual dan pembeli narkotika jenis sabu.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
DITUNTUT HUKUMAN MATI - Alfin Rifki Kurniadi terdakwa perantara penjual dan pembeli sabu-sabu 7,1 kilo dan 47 ribu butir Ekstasi menjalani sidang di PN Palembang, Selasa (26/8/2025). Alfin dituntut hukuman mati. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati kepada Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng terdakwa perantara penjual dan pembeli narkotika.

Alfin termasuk ke dalam DPO yang sudah ditangkap BNN Sumsel.

Amar tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/8/2025).

Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara penjualan narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng dengan hukuman pidana Mati, " ujar JPU Agung S Faizal.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan narkotika serta menjadi perantara penjual narkotika dengan berat netto 7,1 kilogram sabu dan 47 ribu butir pil ekstasi.

Sedangkan hal yang meringankan nihil.

Baca juga: Edukasi Siswa, PT TEL Gelar Program Relawan Kebersihan di SDN 4 Empat Petulai Dangku

Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya dua pekan lagi dengan agenda pledoi terdakwa dan penasihat hukum.

Dalam dakwaan disebutkan kalau terdakwa adalah rekan terpidana Mirza (berkas terpisah) yang ditangkap BNN Sumsel pada 9 Maret 2022 lalu di Sungai Liat, Bangka.

Semenjak saat itu Alfin menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN Sumsel, dan tertangkap pada 17 Januari 2025.

Terdakwa Alfin Rifki sudah menjadi perantara penjualan narkotika sebanyak 5 kali atas perintah Mirza.

Terdakwa mendapatkan keuntungan karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut adalah sebesar Rp 5 juta.

Arif Rahman SH dan Yulia Rahma SH kuasa hukum Rifki mengatakan, ia akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya sebab hukuman mati tidak diperbolehkan lagi karena melanggar HAM.

"Tuntutan mati sebenarnya tidak boleh karena melanggar HAM, itu salah satu yang akan kami tuangkan dalam pledoi untuk meringankan terdakwa, " ujar Arif.

Ia menyebut terdakwa Alfin ini adalah DPO narkoba yang dicari sejak tahun 2022.

"Iya DPO 3 tahun," katanya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved