Berita Kriminal Palembang
Kuasa Hukum Luthfi Berharap Hakim Beri Hukuman Maksimal kepada Terdakwa Penganiaya Kliennya
Kuasa hukum Luthfi, korban penganiayaan oleh Fadila alias Datuk berharap Majelis Hakim memberikan hukuman pidana penjara maksimal bagi terdakwa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Luthfi, korban penganiayaan oleh Fadila alias Datuk berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akan memberikan hukuman pidana penjara maksimal bagi terdakwa.
Menurut Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum Luthfi mengatakan, tuntutan pidana maksimal kepada terdakwa yakni 5 tahun penjara seusai isi pasal 351 ayat 2 KUHP dinilai layak karena kejahatan yang dilakukan.
"Mohon agar di terapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa. Kami menghormati proses hukum tuntutan 4 tahun dari penuntut umum, akan tetapi kami jga mohon keadilan agar terhadap terdakwa di terapkan pidana maksimal dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara ," ungkap Redho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa secara brutal dengan memberikan korban bogem mentah bertubi-tubui.
"Pemukulan dilakukan secara berutal yang mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa," katanya.
Bahkan akibat peristiwa tersebut kliennya kehilangan waktu dan tak bisa melakukan aktivitas sebagai koas selama beberapa hari. Korban sempat nginap 3 hari di Rumah sakit dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari.
"Lalu ada meninggalkan seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke-10 pun belum hilang," tutupnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Tegur Pemotor Hendak Menyerempetnya karena Ngebut, Samuel Ditusuk dengan Obeng |
![]() |
---|
Tipu Calon Jemaah, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perantara Jual-Beli Narkoba Jenis Sabu 7,1 Kg dan 47 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Saling Tantang di Medsos, Arifin Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Diiming-imingi Target Penjualannya Akan Dipenuhi, FR Malah Disetubuhi Kepala Toko Minimarket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.