Berita Kriminal Palembang

Kuasa Hukum Luthfi Berharap Hakim Beri Hukuman Maksimal kepada Terdakwa Penganiaya Kliennya

Kuasa hukum Luthfi, korban penganiayaan oleh Fadila alias Datuk berharap Majelis Hakim memberikan hukuman pidana penjara maksimal bagi terdakwa.

Editor: tarso romli
Dokumen Sripoku.com
KUASA HUKUM - Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum M Luthfi dokter koas Unsri yang jadi korban penganiayaan oleh Fadilla alias Datuk saat dijumpai beberapa waktu lalu. Setelah Jaksa menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara, ia berharap Majelis Hakim beri hukuman maksimal 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Luthfi, korban penganiayaan oleh Fadila alias Datuk berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akan memberikan hukuman pidana penjara maksimal bagi terdakwa.

Menurut Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum Luthfi mengatakan, tuntutan pidana maksimal kepada terdakwa yakni 5 tahun penjara seusai isi pasal 351 ayat 2 KUHP dinilai layak karena kejahatan yang dilakukan.

"Mohon agar di terapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa. Kami menghormati proses hukum tuntutan 4 tahun dari penuntut umum, akan tetapi kami jga mohon keadilan agar terhadap terdakwa di terapkan pidana maksimal dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara ," ungkap Redho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa secara brutal dengan memberikan korban bogem mentah bertubi-tubui.

"Pemukulan dilakukan secara berutal yang mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa," katanya.

Bahkan akibat peristiwa tersebut kliennya kehilangan waktu dan tak bisa melakukan aktivitas sebagai koas selama beberapa hari. Korban sempat nginap 3 hari di Rumah sakit dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari.

"Lalu ada meninggalkan seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke-10 pun belum hilang," tutupnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved