Berita Kriminal Palembang
Pedagang Sayur di Palembang Miliki Senjata Api Rakitan Berikut Amunisinya, Ngakunya untuk Jaga Diri
Petugas Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan senjata api rakitan di dalam kardus
DIRINGKUS --Niat hati menenteng senpi untuk berjaga jaga, Sudarmawan (31) seorang pedagang sayur di pasar 16 ilir diringkus oleh anggota Satreskrim Polrestabes, Palembang, beberapa waktu lalu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Niat hati menenteng senpi untuk jaga diri, membuat Sudarmawan (31) seorang pedagang sayur di pasar 16 Ilir, Kota Palembang harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Tersangka yang tercatat di KTP sebagai warga Desa Jagolano Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir Sumsel tersebut tidak dapat mengelak setelah kedapatan memiliki senpi rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu beserta 4 butir amunisi kaliber 9 mmi warna kuning.
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan terungkapnya kepemilikan senpi ilegal oleh tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, jika ada seorang pedagang sayuran atau cabe yang memiliki, menguasai, membawa, menyimpan senjata api rakitan.
"Menanggapi informasi tersebut, anggota polisi dari sat reskrim Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di rumah pelaku di jalan terusan kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, " Katanya, Rabu (9/4/2025), sore.
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan senjata api rakitan yang diletakkan tersangka di dalam kardus di bawah lipatan pakaian.
"Posisi kardus tersebut terletak di dapur depan kamar mandi, saat ditanya tersangka mengakui bahwa senpi tersebut adalah miliknya, "ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jika senpi dapatkan dari temannya yang bernama AL dengan cara gadai. "Jadi temannya ini menggadaikan senjata api tersebut ke tersangka sebesar Rp 1, 2 juta ," Terang Harryo.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951," Imbuhnya.
Sedangkan, Tersangka Sudarmawan mengaku jika senpi itu ia beli dari temannya untuk berjaga jaga dari tindak kejahatan. "Saya simpan senpi itu buat jaga-jaga saja pak, karena di daerah saya itu rawan sekali kejahatan, " Akunya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Pencuri Dua Jeriken Minyak Solar dari Mobil Tangki di Jalan Ki Merogan Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Aniaya Mantan Istri , Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 tahun Penjara |
![]() |
---|
Wanita di Macan Kumbang Palembang Ini Punya Uang Rp 8,5 Miliar, Tapi Raib Dipinjam Kenalannya |
![]() |
---|
Gigit Tangan Suaminya, Gusti Istri Bos Travel Umroh di Palembang Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
JPU Kejati Sumsel Tuntu Pengedar dan Pemakai Narkoba dengan 8 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.