Berita Kriminal Palembang

Samudra, Pelaku Penembakan Terhadap Nugroho Pada September 2024 Lalu Divonis Penjara Seumur Hidup

Samudra JP (66) terdakwa kasus pembunuhan Nugroho menggunakan senjata api divonis Majelis Hakim PN Palembang dengan pidana penjara seumur hidup. 

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
SEUMUR HIDUP -- Samudra alias Sam terdakwa kasus pembunuhan menggunakan senjata api di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azhari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni divonis seumur hidup, Senin (24/3/2025). Dijerat pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Samudra JP (66) terdakwa kasus pembunuhan Nugroho menggunakan senjata api dengan pidana penjara seumur hidup. 

Terdakwa Samudra membunuh Nugroho alias Nunung pada 2 September 2024 di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azhari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Eddy Cahyono SH MH di ruang sidang Sari, Senin (24/3/2025).

Menurut majelis hakim unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi sebab ada jeda waktu ketika peristiwa pertama saat terdakwa berseteru dengan korban. Sampai akhirnya pelaku mendatangi korban dan menembakan senpi sebanyak dua kali ke korban.

"Menyatakan terdakwa Samudra alias Sam telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim Eddy Cahyono saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, selain pembunuhan berencana, terdakwa Samudra juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Kepemilikan senjata api terdakwa tanpa izin dari pihak berwajib. Lalu pledoi yang disampaikan pun menurut majelis hakim tidak berdasar sehingga terdakwa tetap harus dihukum sesuai perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Samudra JP.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya yang sangat sadis membuat keluarga korban menderita duka yang sangat mendalam. Serta terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata api.

Sedangkan hal yang meringankan hanya karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Samudra melalui kuasa hukumnya memilih untuk mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum pilih pikir-pikir.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved