Berita Kriminal Palembang
Tak Ada Ongkos Kembali Bekerja ke Maluku, Joni Nekat Jadi Kurir Ganja Seberat 1 Kilogram Lebih
Tidak ada ongkos untuk kembali bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di Maluku, seorang pemuda di Prabumulih, nekat menjadi kurir ganja.
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tidak ada ongkos untuk kembali bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di Maluku, seorang pemuda asal kota Prabumulih Sumsel yakni Joni Ferli, nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja.
Namun akibat ulahnya tersebut, Joni Ferli harus mendekam di sel tahanan lantaran diringkus tim Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Joni diringkus polisi di sebuah bedeng di wilayah jalan M Yamin Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada, Selasa (8/4/2025) lalu.
Dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis ganja seberat 1113 gram atau lebih dari satu kilogram yang dibungkus plastik dan disimpan di tas ransel, handphone dan satu unit motor honda revo tanpa plat.
Selain itu turut diamankan uang sebanyak Rp 500 ribu yang merupakan uang jalan Joni Ferli dari diduga bandar di Empat Lawang dan akan ditambah Rp 4 juta jika berhasil.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardana SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson dalam rilis di depan gedung Humas Polres Prabumulih mengungkapkan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
"Dalam informasi itu diketahui akan ada seorang pemuda membawa narkoba akan bertransaksi di kota Prabumulih. Mendapat informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka setelah mengetahui keberadaanya," ungkap Kapolres dalam rilisnya, Rabu (9/4/2025).
Bobby menuturkan, pihaknya masih memburu pelaku diduga bandar inisial A di Empat Lawang dan inisial HR yang merupakan pembeli atau tujuan ganja akan diedarkan di Lubai Kabupaten Muaraenim.
"Saat ini tersangka masih terus kami lakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku yang merupakan kurir ini akan kami jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Sementara itu, Joni Ferli ketika diwawancarai mengaku tertarik menjadi kurir ganja tersebut karena dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 4 juta. "Saya kenal A (inisial-red) di empat lawang dari Heri dan ganja akan diantar ke Lubai ke H (inisial-red), jika sudah diantar baru dapat upah Rp 4 juta," bebernya seraya mengaku sudah keburu ditangkap polisi sebelum berhasil antar narkoba itu.
Joni mengaku dirinya nekat menjadi kurir narkoba karena ingin kembali bekerja sebagai ABK di Maluku namun tidak ada uang untuk ongkos kembali ke tempatnya bekerja. "Uang saya habis beli barang-barang, motor dan lainnya. Saya mau kerja lagi ke laut makanya tertarik dengan ini," beber warga kota Prabumulih itu.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Tegur Pemotor Hendak Menyerempetnya karena Ngebut, Samuel Ditusuk dengan Obeng |
![]() |
---|
Tipu Calon Jemaah, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perantara Jual-Beli Narkoba Jenis Sabu 7,1 Kg dan 47 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Saling Tantang di Medsos, Arifin Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Diiming-imingi Target Penjualannya Akan Dipenuhi, FR Malah Disetubuhi Kepala Toko Minimarket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.