Berita OKU

SPBU di Lubuk Batang OKU Kena Sanksi Gegara Kerap Jadi Langganan Pengecor, Pasokan Solar Dihentikan!

SPBU tersebut dikenakan sanksi berupa penghentian pasokan BBM subsidi jenis Biosolar, setelah terbukti menjadi langganan pengecor

Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Leni Juwita
KENA SANKSI PERTAMINA- T Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengambil tindakan tegas terhadap SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). SPBU tersebut dikenakan sanksi berupa penghentian pasokan BBM subsidi jenis Biosolar, setelah terbukti menjadi langganan pengecor atau pelangsir bahan bakar. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA— PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengambil tindakan tegas terhadap SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

SPBU tersebut dikenakan sanksi berupa penghentian pasokan BBM subsidi jenis Biosolar, setelah terbukti menjadi langganan pengecor atau pelangsir bahan bakar.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Rusmianto Wahyudi, menyampaikan hal ini kepada Sripo pada Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tetap sasaran sesuai regulasi pemerintah.

“Pertamina tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya. Salah satunya, dengan menghentikan pasokan Biosolar ke SPBU 24.321.165 di OKU,” ujar Rusmianto.

Pertamina sendiri telah menerapkan sistem pencatatan transaksi BBM subsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar, melalui QR Code yang terdaftar di situs subsiditepat.mypertamina.id.

Konsumen dan kendaraan yang berhak harus terverifikasi sesuai dengan data tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, baik dari pihak konsumen maupun lembaga penyalur, Pertamina akan menjatuhkan sanksi.

“QR Code konsumen bisa langsung diblokir jika disalahgunakan, dan SPBU akan dikenai pembinaan hingga sanksi berat,” tambahnya.

Langkah ini dilakukan guna mencegah penyimpangan distribusi BBM subsidi, terutama praktik pengecoran yang merugikan masyarakat dan negara.

Pertamina juga terus mendorong kolaborasi pengawasan dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, bisa melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 atau langsung ke pihak berwenang,” imbau Rusmianto.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejak sanksi dijatuhkan, SPBU Lubuk Batang tidak lagi melayani pengisian Biosolar. Antrean kendaraan yang biasa terjadi pun sudah tidak tampak di lokasi tersebut.

Pertamina dapat memberikan berbagai sanksi kepada pihak-pihak terkait, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau agen nakal yang melanggar aturan. Jenis sanksi yang diberikan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pada kasus SPBU di Lubuk Batang OKU Pertamina menghentikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) biosolar. Sanksi diberikan jika SPBU terbukti melakukan penyelewengan dalam penyaluran BBM.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved