Berita OKU
Honorer Yang Diperbantukan Jaga Perlintasan KA Diterima Sebagai PPPK, PT KAI Cari Solusi
Setelah diterima sebagai ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKU, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi melaksanakan tugas di luar OPD.
Penulis: Leni Juwita | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Petugas penjaga pintu perlintasan kereta api menjadi ASN diterima sebagai ASN PPPK dan PPPK Paruh waktu.
Konsekuensinya 7 honorer Dishub OKU yang diperbantukan menjaga pintu perlintasan ini harus bertugas di formasi OPD yang dipilih.
Setelah diterima sebagai ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKU, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi melaksanakan tugas di luar OPD yang menaunginya.
“Kalau Pegawai PPK dan PPK paruh waktu bertugas menjaga pintu perlintasan kereta api itu menyalahi aturan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Agus Salim SSos MM kepada sripo Kamis (28/8/2025).
Itulah sebabnya pihak Dishub OKU melayangkan surat ke PT KAI dan BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) untuk mencarikan solusi ke depan siapa yang akan menjaga pintu perlintasan kereta Api di Air Gading dan Kemelak.
Dinas perhubungan melayangkan surat ke PT KAI dan BTP (balai Teknik Perkeretaapain). Surat dikirim tanggal 23 Agustus 2025 lalu dan saat ini masih menunggu solusi.
Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten OKU Agus Salim SSos MM didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan, Zulkarnain menjelaskan, sekitar tahun 2014 lalu dimasa kepemimpinan bupati Drs H Kuryana Aziz MM memang ada MoU dengan pihak PT KAI menugaskan 8 personil untuk menjaga pintu perlintasan rel kereta api.
Dinas perhubungan lalu menugaskan 8 personil dengan rincian 4 personil menjaga pintu perlintasan di Kemelak dan 4 personil menjaga pintu perlintasan di rel Air Gading.
Personil dishub yang menjaga pintu perlintasan kereta api ini gajinya dibayar oleh Dishub dengan nominal sekitar Rp 1,2 (satu juta dua Ratus Ribu Rupiah) untuk maisng-masing personil dengan 24 jam kerja ‘Petugas dari kito yang bayar honornya jugo kito, sekarang MoU itu sudah habis makanya kita kirim surat untuk mencari solusi,” terang Kadin Dishub.
Menurut Kadishub, sekarang ini sudah ada aturan tegas dan jelas bahwa pegawai PPPK ataupun pegawai PPPK Paruh waktu harus melaksanakan tugas di OPD sesuai formasi yang dipilih.
Kemudian ada Penilaian Kinerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkab OKU terdiri atas, Evaluasi Kinerja Periodik (dilaksanakan per triwulan) dan Evaluasi KinerjaTahunan.
ASN PPPK maupun PPK Paruh waktu juga harus mengisi absen di OPD sesuai formasinya, dan formasi yang dipilh tidak ada yang sebagai petugas penjaga perlintasan kereta api.
Lebih jauh Kadishub menjelaskan, Surat sudah dikirim ke PT KAI dan BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) serta pihak terkait.
Meskipun Dishub Kabupaten OKU menyatakan pihaknya sudah memberi batas waktu penjagaan sampai 1 September 2025.
Namun demi kemanusiaan pihaknya masih memberi kelonggaran sampai ada solusi dari pihak-pihak terkait.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Ebi Bandar Narkoba Terdakwa Pembunuh Anggota Polres Lahat Dituntut Hukuman Mati
Emak-Emak di Baturaja Nyaris Disapu Kereta Api Penumpang, Nekat Menerobos Rel KA Tanpa Plang Pintu |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Cor Beton Batukuning-Kurup Dianggarkan Rp 7 Miliar, Pembangunan 2 Tahap |
![]() |
---|
Warga Lubuk Raja OKU Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Akhiri Hidup dengan Cara tak Wajar |
![]() |
---|
BPS RI Tinjau Launching Pemanfaatan Output Desa Cantik Lubuk Batang Baru di OKU |
![]() |
---|
Kepergok Mencuri di Rumah Tetangga, Pemuda di OKU Babak Belur Dihajar Massa Hingga Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.