Berita Kriminal Palembang
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan
Kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk menilai tuntutan JPU yang menangani perkara kasus penganiayaan dokter koas Unsri terlalu berlebihan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk menilai tuntutan JPU yang menangani perkara kasus penganiayaan dokter koas Unsri terlalu berlebihan. Seperti yang diketahui JPU Kejati Sumsel meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.
Hal ini ia sampaikan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025).
"Kami menilai tuntutan jaksa terhadap perkara ini berlebihan dengan menuntut pasal 351 ayat 2 KUHP," ujar Aditya Kurniadi SH MH kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk.
Dalam pasal 351 ayat 2 KUHP yang diterapkan JPU berbunyi 'Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun'.
Artinya Datuk telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Tetapi hal tersebut dianggapnya berlebihan karena korban Luthfi tidak mengalami luka permanen dan masih bisa datang ke ruang sidang memberi kesaksian.
"Bisa kita lihat di persidangan korban bisa hadir memberikan kesaksian di persidangan tanpa luka yang menurut kami kategori permanen," katanya.
Dalam agenda sidang berikutnya yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) hal itu akan disampaikan di muka persidangan.
"Akan kami sampaikan di pledoi pekan depan," tandasnya.
| Jambret di Lorong Sawah Palembang Viral, Kembalikan Ponsel Ternyata Pernah Curi HP di Rumah Warga |
|
|---|
| Pilunya Nasib Driver Ojol Kurir Makanan Ini, Motor untuknya Menghidupi Keluarga Digasak Maling |
|
|---|
| Waspadalah Jika Anda Menerima Telepon Tak Dikenal, Jangan Ikuti Perintahnya, Itu Penipuan |
|
|---|
| Teriakan "Buyan" Berujung Penganiayaan, Pengendara Melawan Arus Lakukan Penganiayaan |
|
|---|
| Posting Aksi Asusila di Instagram, Tiktoker Ales Gancang atau Charles DJ Dipenjara 3,5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Fadilah-alias-Datuk.jpg)