Dua Oknum Anggota DPRD OKU Divonis Penjara 4 Tahun 10 Bulan, Terlibat Dugaan Korupsi Fee Pokir

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara ke dua terdakwa korupsi.

Tayang:
Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
FEE POKIR - Parwanto dan Robi Vitergo dua anggota DPRD Kabupaten OKU jalani sidang vonis kasus fee pokir di PN Palembang, Selasa (12/5/2026). Keduanya divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada Parwanto dan Robi Vitergo dalam kasus korupsi fee pokir DPRD Kabupaten OKU, Selasa (12/5/2026).
  • Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.
  • Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta 5 tahun 6 bulan penjara.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara kepada Parwanto dan Robi Vitergo, terdakwa kasus korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU, Selasa (12/5/2026).

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo selama 4 tahun 10 bulan serta denda Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Hakim melanjutkan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Baca juga: Tangis Histeris Istri Terdakwa Robi Vitergo di Sidang Kasus Vonis Pokir DPRD OKU: Kami Susah

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, salah satu poin pembelaan pihak terdakwa Robi Vitergo menyatakan bahwa ia hanya mengikuti arahan Ketua Komisi II, Umi Hartati, dan hanya menyerap informasi dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertimbangan majelis hakim, dari keterangan saksi hingga pembelaan kedua terdakwa, unsur menerima hadiah sudah terpenuhi sehingga pembelaan dinilai tidak cukup beralasan.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan Jaksa KPK untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Apakah terima, pikir-pikir, atau banding, silakan nanti disampaikan ke panitera dalam tujuh hari sejak putusan,” tutup hakim.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved