Ada Kasus Mafia Tanah, Daftar Oknum Pejabat di Ogan Ilir Terjerat Kourpsi Satu Tahun Terakhir

Dalam satu tahun terakhir sejumlah oknum pejabat di Ogan Ilir terjerat kasus korupsi, satu di antaranya terjerat kasus mafia tanah.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/meta ai
TERLIBAT KORUPSI - Ilustrasi pejabat terlibat kasus korupsi. Di Kabupaten Ogan Ilir, dalam satu tahun terakhir, ada empat oknum pejabat terjerat kasus yang merugikan negara tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam setahun terakhir, empat pejabat aktif dari eksekutif dan legislatif di Ogan Ilir terjerat kasus dugaan korupsi.
  • Total kerugian negara dari empat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp22 miliar. 
  • Kasus yang menjerat mereka meliputi korupsi dana hibah PMI, dana desa, mafia tanah, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dalam satu tahun terakhir sejumlah oknum pejabat di Ogan Ilir terjerat kasus korupsi.

Mulai dari kepala desa, anggota DPRD hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tercatat ada empat pejabat aktif baik lembaga eksekutif maupun legislatif di Ogan Ilir yang kini harus mendekam di penjara.

Berikut daftarnya : 

1. Oknum PNS Korupsi Anggaran PMI

Seorang PNS di Ogan Ilir bernama Rabu Hasan divonis bersalah atas kasus korupsi daha hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Rabu bersama dua terpidana lainnya sesama pengurus PMI Ogan Ilir, kini sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu Hasan selama penjara 1 tahun dan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Kristanto pada sidang yang digelar Senin (15/9/2025).

Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya divonis pidana penjara lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Kristanto.

Apabila para terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved