Sosok Jenderal Bintang 3 yang Pernah Divonis Pengadilan Militer, Bukti Nyata Ucapan Menhan Sjafrie
Mantan Jenderal bintang tiga Djaja Suparman terbukti melakukan korupsi saat menjabat Pangdam V/Brawijaya.
Ringkasan Berita:
- Kasus ini melibatkan penjualan lahan negara kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada senilai Rp13,3 miliar.
- Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda besar kepada terdakwa.
- Kasus ini seakan menjadi bukti nyata ucapan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal ketegasan sistem peradilan militer.
SRIPOKU.COM - Djaja Suparman pensiun sebagai Jenderal bintang tiga TNI dengan menyisakan kenangan buruk.
Kasusnya seakan menjadi bukti nyata dari ucapan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bahwa pengadilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga terdakwanya bisa mendapat vonis penjara yang lebih berat.
Lalu, Djaja adalah salah satunya. Padahal, sebelum terjerat kasus korupsi, rekam jejak Djaja di dunia TNI sangat mentereng.
Mengutip Tribunnews.com, pria kelahiran Sukabumi 11 Desember 1949 itu memulai karir di dunia TNI sejak 1972 pasca lulus dari Akabri.
Terakhir, mantan suami pengamat militer Connie Bakrie ini menjabat sebagai Dansesko TNI.
Baca juga: Jenderal TNI Bintang Satu Ini Divonis Seumur Hidup Penjara, Menhan Sjafrie Tegas Sebut Kalimat Ini
Di tahun 2003, Djaja resmi menyandang pangkat Irjen TNI dan pensiun pada 2006.
Salah satu jabatan strategi yang pernah diemban Djaja adalah Pangdam V/Brawijaya.
Sayangnya, saat menduduki jabatan ini pula, Djaja diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pada 1998, ia diduga menerima permintaan pembelian lahan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) untuk membangun jalan simpang susun bebas hambatan dari Waru, Sidoarjo hingga Tanjung Perak, Surabaya.
Djaja diduga tidak menyetorkan dana hasil penjualan tanah negara itu ke kas Kodam.
Ia lalu didakwa kasus dugaan ruilslag tanah Kodam V/Brawijaya dengan nilai kerugian Rp13,3 miliar,
Setelah menjalani persidangan selama lebih dari 10 jam, Djaja Suparman divonis hukuman empat tahun penjara.
Ia terbukti bersalah dalam kasus ini karena menguntungkan diri sendiri.
Selain itu, Djaja juga didenda Rp30 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp 13.219.630.500 subsider enam bulan.
Baca juga: Tampang 3 Pelaku Vandalisme di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Aksinya Viral Terekam CCTV
Perkara Djaja Suparman ini diadili di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Breaking News: Eks Pegawai BPN Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino-Jambi |
|
|---|
| Ada Kasus Mafia Tanah, Daftar Oknum Pejabat di Ogan Ilir Terjerat Kourpsi Satu Tahun Terakhir |
|
|---|
| Jerit Hati Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Denda 5 Triliun, Akui Lebih Berat dari Teroris |
|
|---|
| Reaksi Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Lebih Besar Daripada Teroris |
|
|---|
| Dua Oknum Anggota DPRD OKU Divonis Penjara 4 Tahun 10 Bulan, Terlibat Dugaan Korupsi Fee Pokir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/jenderal3diopenjara.jpg)