Berita Kriminal Palembang
Tujuh Pemalak Sopir Truk di Jalan Soekarno Hatta Simpang 4 Lampu Merah Macan Lindungan Ditangkap
Tim Reskrim Polsek Ilir Barat I mengamankan tujuh orang pemalak yang kerap beraksi di sekitar simpang Macan Lindungan-Soekarno Hatta dan sekitarnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Reskrim Polsek Ilir Barat I mengamankan tujuh orang pelaku pungli dan pemalak yang kerap beraksi di sekitar simpang Macan Lindungan-Soekarno Hatta dan sekitarnya.
Kapolsek Ilir Barat I, AKP Ricky Mozam, mengatakan bahwa para pemalak ini diamankan saat masih berada di sekitar Jalan Soekarno Hatta.
"Semalam kami amankan tujuh orang pelaku pemalak yang meresahkan," kata Ricky pada Rabu (14/5/2025).
Para pelaku pemalakan yang diamankan Polsek Ilir Barat I adalah Erledi alias Cekdot (30), Hendri (28), Wahyu Novriansyah (25), Tomi (42), Romadon alias Oga (32), Alif (22), dan M Muharram Sadeli alias Dede (29).
Salah satu modus yang digunakan adalah membersihkan kaca kendaraan mobil dan truk yang berhenti di lampu merah menggunakan kemoceng.
Ricky menerangkan bahwa para pelaku pemalak ini beraksi bersama-sama dan berbagi peran.
"Kami amankan bersamaan, karena saat mereka beraksi itu biasa bareng-bareng, ada yang mengambil dan ada yang jaga-jaga," katanya.
Dari tangan para pemalak, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 312 ribu yang merupakan hasil pungli dan memalak sopir-sopir.
Simak berita menarik lainnya di sripou.com dengan mengklik Google News.
Pemalak Sopir Truk
Jalan Soekarno Hatta Palembang
Simpang Empat Lampu Merah Macan Lindungan
Reskrim Polsek Ilir Barat I
Beli Motor Mio Di Marketplace, Nur Malah Jadi Korban Penipuan |
![]() |
---|
Gegara Nama Sama, Fahriza Dikeroyok Saat akan Menonton DBL di GOR Dempo, Diinjak dan Ditendang |
![]() |
---|
Viral Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa, Ketahuan Korban Dengar Suara Stang Motor Patah |
![]() |
---|
Pencuri Dua Jeriken Minyak Solar dari Mobil Tangki di Jalan Ki Merogan Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Aniaya Mantan Istri , Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.