Kasus Pasar Cinde
Sidang Korupsi Pasar Cinde, Ishak Mekki Tegaskan Raperda Pengalihan Aset Tak Disetujui
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi kembali digelar.
- Sejumlah saksi dihadirkan, mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, Ishak Mekki, eks Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, serta Irene Camelyn Sinaga, eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015-2018.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi kembali digelar, di Museum Tekstil Palembang, Senin (24/11/2025).
Sejumlah saksi penting dihadirkan, termasuk mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, Ishak Mekki, eks Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, serta Irene Camelyn Sinaga, eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015-2018.
Dalam keterangannya, Ishak Mekki menjelaskan proses terkait pembahasan sebuah Raperda yang mengatur status Pasar Cinde. Raperda tersebut diusulkan sekitar bulan Desember 2014 lalu.
Menurutnya, Pemkot Palembang saat itu mengusulkan agar saham dan pengelolaan Pasar Cinde dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, termasuk permintaan agar tanah beserta bangunan diserahkan menjadi aset pemkot.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Saksi di Sidang Korupsi Pasar Cinde, Tak Pernah Terima SK Panitia
"Isinya bahwa Pasar Cinde sahamnya akan dimasukkan PD Pasar Palembang Jaya, tapi dibatalkan oleh Provinsi. Jadi itu yang boleh diajukan gedungnya saja, karena tanah milik Pemerintah Provinsi. Masih rancangan, belum menjadi Perda," ujar Ishak Mekki di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Fauzi Isra SH MH.
Namun Ishak Mekki menegaskan Raperda tersebut belum sempat disetujui dan tak ada lagi pembahasan lebih lanjut terkait hal itu.
"Tidak disetujui karena tanah Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Raperda itu masih berupa rancangan dan belum disahkan," ujar Ishak.
Kemudian, saksi Irene Camelyn Sinaga memaparkan bahwa Pasar Cinde termasuk bangunan bersejarah dengan karakter kolom cendawan yang unik.
Secara ilmu pengetahuan, tiang cendawan itu dianggap memiliki nilai penting sehingga direkomendasikan agar dilindungi.
"Secara sudut pandang ilmu pengetahuan tiang cendawan dianggap memiliki nilai penting dan direkomendasikan dilindungi. Secara sosial budaya, Pasar Cinde adalah pasar pertama yang dibangun pasca Kemerdekaan," kata Irene.
Sementara itu, eks Kadis Perkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, memberikan keterangan dari sisi teknis.
Ia menegaskan bahwa penilaiannya bukan dari aspek heritage, melainkan kondisi struktur bangunan.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi juga sempat membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang hasilnya dilaporkan
Menurut Basyarudin, saat dilakukan telaah teknis, kondisi tiang cendawan telah mengalami kerusakan berat.
| Pengakuan Mengejutkan Saksi di Sidang Korupsi Pasar Cinde, Tak Pernah Terima SK dan Honor |
|
|---|
| Alex Noerdin Dirawat di Jakarta, Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde Ditunda 2 Pekan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Alex Noerdin Bantah Kliennya Terima Aliran Dana Kasus Pasar Cinde, Siapkan Eksepsi |
|
|---|
| 'Bebaskan Pak Alex' Dukungan Emak-Emak Mengiringi Sidang Perdana Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp 137,7 M, Alex Noerdin Cs Didakwa Perkaya Diri Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ishak-Mekki-Saksi-Cinde.jpg)