Kasus Pasar Cinde

Pengakuan Mengejutkan Saksi di Sidang Korupsi Pasar Cinde, Tak Pernah Terima SK dan Honor

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde dengan terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnadi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SAKSI -- Tujuh orang saksi sidang kasus dugaan korupsi Pasar Cinde dihadirkan Dalam lanjutan sidang sebagai saksi terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnadi, di Museum Tekstil Palembang, Senin (17/11/2025). Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan. 

Ringkasan Berita:
  • Edward Chandra yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan memberikan kesaksian di kasus Pasar Cinde. 
  • Edward Chandra mengaku belum menerima SK panitia sampai saat ini meski namanya termasuk di dalam panitia. 
  • Edward membuat pengakuan bahwa sama sekali tidak melakukan tugasnya.
  • Edward menegaskan selama prosesnya ia sama sekali tidak menerima bayaran ataupun honorarium serta tidak mengetahui tentang adanya biaya tender.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde dengan terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnadi menghadirkan 7 orang saksi.

Sidang berlangsung di Museum Tekstil Palembang, Senin (17/11/2025).

Saksi yang dihadirkan adalah dulunya ditunjuk sebagai panitia pengadaan sistem Bangun Guna Serah (BGS) dalam proses pembangunan Pasar Cinde, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saksi Edward Chandra mengakui jika namanya termasuk ke dalam SK penunjukkan panitia pengadaan lelang. Namun tidak pernah menerima SK tersebut.

Baca juga: Alex Noerdin Dirawat di Jakarta, Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde Ditunda 2 Pekan

"Sampai saat ini saya belum pernah menerima SK yang dimaksud. Belum pernah ada pemberitahuan (dari Ketua) terkait tugas pokok dan fungsi," ujar Edward.

Tetapi ia mengetahui tentang adanya proyek pemanfaatan lahan milik Pemprov Sumsel, salah satunya revitalisasi Pasar Cinde dengan sistem Bangun Guna Serah yang menjadi atensi Gubernur Sumsel saat itu.

Jaksa menerangkan, dalam SK tersebut tertuang nama-nama yakni Kepala Dinas PU Cipta Karya Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia, serta panitia lainnya seperti Edward Chandra, Ekowati Kepala Bappeda Provinsi Sumsel dan lainnya.

Tugasnya menyusun kebijakan, membuat perkiraan, deadline, menentukan nilai bobot, meneliti dan membahas proposal pemohon, hingga membahas semua untuk keperluan Bangun Guna Serah tanah dan atau gedung.

Meski ditunjuk sebagai salah satu panitia pengadaan lelang, Edward membuat pengakuan bahwa sama sekali tidak melakukan tugasnya.

"Saat itu saya hanya berasumsi yang saya ketahui itu tanah lokasi itu milik Pemprov sudah disertifikatkan jadi tidak ada persoalan. Saya tidak punya kewenangan dalam tugas terhadap pihak-pihak yang dipilih dalam proses kerjasama ini," katanya.

Ketika ditanya jaksa mengenai alasan ia menandatangani dokumen tersebut, Edward memberikan jawaban mengejutkan.

Ia hanya menandatangani setelah salah seorang staf-nya memberikan dokumen yang sudah di paraf.

"Saya hanya minta diparafkan dulu, setelah itu saya tanda tangan. Tapi kajian kelayakan BGS Pasar Cinde saya tidak tahu, dan saya tidak pernah mengevaluasi atau mengonfirmasi ke Ketua Panitia," katanya.

Namun Edward menegaskan selama prosesnya ia sama sekali tidak menerima bayaran ataupun honorarium serta tidak mengetahui tentang adanya biaya tender.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved