Opini

Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru

KUHP Baru tak sekadar ganti pasal, tapi ubah cara pandang hukum pidana. Dari pelaku hingga korban, termasuk akui hukum adat.

SRIPOKU.COM/Istimewa
Albar S Subari SH,MH. Pemerhati Masalah Hukum 

Hal ini direkomendasikan oleh Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan Pasal 5 ayat (3) yakni mengakui Marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (sebagai susunan asli yang dimaksud oleh Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (asli).

Di mana di dalam kesatuan marga tersebut berlaku lah aturan hukum yang di catat (istilah Soerjono Soekanto) yang disebut KOMPILASI Hukum Adat (mengutip Pendapat Prof. Dr. H.M. Koesno, SH dalam Testament beliau tahun 1997).

Untuk melihat situasi dan kondisi sekarang terutama setelah berlakunya KUHP Baru (UU No 1 tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 JIS UU No 9 tahun 2023).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang juga sebagai Ketua Program Studi Hukum Pidana FH Unsri, telah melakukan penelitian secara normatif dan akan dilanjutkan secara empiris melahirkan sebuah buku yang berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya, penerbit Bening, 2025.

Dengan sistem tabulasi dan editing Pasal Pasal dalam Simbur Cahaya.  Yang akan ditindak lanjuti dengan ceking di masyarakat apakah pasal pasal dalam Simbur Cahaya tersebut;
Masih berlaku sesuai aslinya atau telah mengalami perubahan, baik secara maknawi maupun jenis sanksinya. Atau pun juga sudah "mati" (tidak berlaku lagi).

Model ini seperti yang dilakukan dalam penyusunan Kompilasi Adat Istiadat di Sumatera Selatan yang disusun oleh Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat istiadat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2002 yang menjadi rujukan beberapa Perda yang sudah terbit seperti Perda 12 tahun 2009 di Kabupaten Banyuasin.

Dimana penulis ikut menyusun bekerja sama dengan pemangku adat kabupaten Banyuasin saat penulis menjabat Sekretaris Lembaga Adat Sumatera Selatan.

Penyusunan buku berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Dalam Simbur Cahaya adalah Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH dkk ( ISBN: 978-634-7413-25-3) cetakan ke dua, Januari 2026. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved