Opini
Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru
KUHP Baru tak sekadar ganti pasal, tapi ubah cara pandang hukum pidana. Dari pelaku hingga korban, termasuk akui hukum adat.
Ringkasan Berita:
- KUHP Baru mengubah filosofi: dari fokus perbuatan ke keseimbangan perbuatan & pelaku, serta perhatian pada korban.
- Istilah kejahatan & pelanggaran dihapus, digabung jadi “tindak pidana” karena batasnya tak lagi konsisten.
- KUHP mengakui hukum adat hidup; penerapannya lewat Perda, termasuk sanksi tambahan berbasis kearifan lokal.
Oleh : Albar S Subari
(Pemerhati Masalah Hukum)
SRIPOKU.COM - Dalam rangka mewujudkan kodifikasi dan unifikasi hukum pidana, KUHP Baru yang dilakukan tidak hanya pada sistematika dan substansi nya, tetapi juga filosofinya.
Dalam penjelasan umum KUHP disebutkan bahwa secara umum perbedaan mendasar antara WvS (KUHP lama terjemahan) dengan KUHP Baru adalah filosofi yang mendasari nya.
WvS secara keseluruhan dilandasi oleh pemikiran aliran klassik yang berkembang pada abad ke 18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan (istilah Mulyatno) atau Tindak Pidana (istilah Wirjono Prodjodikoro) - terjemahan Daad-Srafrecht.
Sedangkan KUHP Baru mendasar diri pada pemikiran aliran neo- klassik, yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/bathiniah/sikap batin).
Aliran ini berkembang pada abad ke 19 yang memusatkan perhatian nya tidak hanya pada perbuatan atau tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek aspek individual si pelaku tindak pidana (Daad -dader Strafrech).
Selain itu, KUHP Baru dipengaruhi pula dengan perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (victimologi)- yang menaruh perhatian besar pada perlakuan yang adil terhadap korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pemikiran-pemikiran inilah yang mempengaruhi tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu: perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggung jawaban pidana atau kesalahan dan sanksi (pidana dan tindakan) yang dapat dijatuhkan beserta asas asar hukum pidana yang mendasarinya.
Sejalan dengan itu, Barda Nawawi Arif, menyebutkan bahwa pembaharuan filosofi KUHP dilakukan dengan menerapkan idee keseimbangan dalam KUHP. Diantaranya: keseimbangan antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/ perseorangan: keseimbangan antara idee perlindungan/kepentingan korban dan ide individualisasi pidana; keseimbangan antara unsur/faktor objektif (perbuatan/ lahiriah) dan subjektif (orang bathiniah/sikap batin).
Keseimbangan antara kriteria formal dan material; keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/alastisitas/fleksibilitas dan keadilan dan keseimbangan nilai nilai nasional dan nilai nilai global/ internasional/universal. Keseimbangan keseimbangan semacam ini disebut Barda Nawawi Arif sebagai keseimbangan minodualistik.
Ide keseimbangan tersebut kemudian diimplementasikan dalam 1. Tujuan pemidanaan, 2. Asas-asas dan syarat pemidanaan, 3. Masalah sumber hukum (asas legalitas) dan penentuan sifat melawan hukum suatu perbuatan, 4. Dalam masalah berlakunya hukum pidana: Restoaktif dan non restoratif, 5.
Asas keadilan-strict liability--rechterlijk pardon-asas culpa in causa, dan 6. Orientasi pidana - yaitu perlindungan masyarakat, korban dan pelaku.
Misalnya dalam hal sanksi, dikembangkan alternatif pidana kemerdekaan jangka pendek, dalam pidana mati bersyarat dan pengaturan batas minimum umum pertanggung jawaban pidana dan pidana serta tindakan bagi anak.
Dilihat dari sistematika KUHP Baru hanya terdiri dari dua buku. Hal ini berbeda dengan WvS yang terdiri dari tiga buku-yang diantaranya membedakan antara kejahatan dan pelanggaran yang masing-masing di atur dalam satu buku tersendiri.
Sedangkan dalam KUHP Baru kejahatan dan pelanggaran disatukan penyebutan nya dengan menggunakan istilah Tindak Pidana (dengan menggunakan istilah Tindak Pidana secara resmi dalam UU no 1 tahun 2023- istilah tersebut menjadi resmi. Tidak lagi seperti dalam terjemahan pribadi dari WvS; ada yang menggunakan Istilah Tindak Pidana, Perbuatan Pidana dan Peristiwa Pidana).
Yang diatur buku kedua, sementara buku kesatu masih mengatur tentang ketentuan umum, yang memuat aturan aturan tentang asas asas hukum pidana, diantaranya asas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, pertanggung jawaban pidana, jenis sanksi yang diterapkan, serta aturan aturan lainnya.
KUHP Baru Tidak Membedakan Lagi Antara Kejahatan dan Pelanggaran
Saat masih berlakunya WvS (terjemahan KUHP lama), di dalamnya terdapat tiga buku yaitu buku tentang Ketentuan Umum, buku tentang Kejahatan dan Tentang Pelanggan.
Namun setelah berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru hal demikian tidak dikenal lagi.
Untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa alasan argumentasi para penyusun KUHP Baru baik dari sisi teori maupun fakta di lapangan.
Dalam penjelasan umum KUHP Baru disebutkan penghapus istilah kejahatan (misdrijven) dan Pelanggaran (overtredingen) ini didasarkan pada anggapan bahwa secara konseptual perbedaan antara keduanya tidak dapat dipertahankan.
Karena dalam perkembangan nya tidak sedikit beberapa "rechtsdelict" dikualifikasi sebagai pelanggaran dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan "wetdelict" dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancaman hukumannya. Kenyataan juga membuktikan bahwa persoalan berat dan pelanggaran juga relatif, sehingga kriteria kualitatif semacam ini dalam kenyataannya tidak dapat lagi dipertahankan secara konsisten.
Berkaitan dengan penggabungan istilah kejahatan dan Pelanggaran, dalam buku Bunga Rampai Hukum Pidana (1996). Barda Nawawi Arif menjelaskan bahwa penggolongan kedua jenis tindak pidana itu pada zaman Hindia Belanda memang relevan, mengingat kompetensi pengadilan pada waktu itu "Pelanggaran" pada dasarnya diperiksa oleh Landgerecht (pengadilan kepolisian), dengan menggunakan hukum acaranya sendiri dan kejahatan diperiksa oleh Landraad (pengadilan negeri) atau Raad ban Justitie (pengadilan tinggi) dengan hukum acaranya sendiri pula.
Pembagian kompetensi seperti itu tidak dikenal lagi pada saat sekarang. Sementara itu. Muladi mengemukakan bahtdi dalam perkembangan, kejahatan dan Pelanggaran hampir tidak bisa dibedakan lagi. Sebab banyak inkonsistensi yang terjadi ketika sebuah perkara diputuskan. Kadang kala sebuah perkara pelanggaran ternyata dikenai hukuman tinggi seperti layaknya kejahatan (Muladi, 2003).
Secara subtansial, dalam buku kesatu, KUHP Baru mengakui adanya tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dibeberapa daerah di tanah air masih terdapat ketentuan ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa Pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.
Pengaturan hal ini diatur dalam ayat (3) dan ayat (4) Pasal 1, sebagai pengecualian asas legalitas yang diatur dalam ayat (1). Pengaturan ini kemudian diteruskan pula dengan adanya penerapan sanksi berupa "pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menuntut hukum yang hidup dalam masyarakat" yang digolongkan sebagai pidana tambahan.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan itu keluarlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2025. Tata cara dan Kriteria Penerapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Dimana di dalam penentuan kriteria dan tata cara dimaksud adalah dengan melakukan penelitian terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat yang nantinya lahirlah sebuah Peraturan Daerah Kabupaten.
Kenapa Perda Kabupaten, hal ini dikarenakan kabupatenlah berdomisili komunitas-komunitas masyarakat hukum adat. Bukan Perda provinsi, karena provinsi tidak memiliki komunitas masyarakat hukum adat (provinsi hanya urusan administratif).
Kalau merujuk pada buku Prof. H. Amrah Muslimin SH, Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, berjudul Perkembangan Dusun dan Marga di Sumatera Selatan (1983), bahwa di Sumatera Selatan terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang disebut MARGA berjumlah 188 marga.
Hal ini direkomendasikan oleh Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan Pasal 5 ayat (3), mengakui marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (sebagai susunan asli yang dimaksud oleh Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (asli).
Di mana di dalam kesatuan marga tersebut berlaku lah aturan hukum yang dicatat (istilah Soerjono Soekanto) yang disebut KOMPILASI Hukum Adat (mengutip Pendapat Prof. Dr. H.M. Koesno, SH dalam Testament beliau tahun 1997).
Untuk melihat situasi dan kondisi sekarang terutama setelah berlakunya KUHP Baru (UU No 1 tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2025 JIS UU no 9 tahun 2023).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang juga sebagai Ketua Program Studi Hukum Pidana FH Unsri, telah melakukan penelitian secara normatif dan akan dilanjutkan secara empiris melahirkan sebuah buku yang berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya, penerbit Bening, 2025.
Dengan sistem tabulasi dan editing Pasal Pasal dalam Simbur Cahaya. Yang akan ditindak lanjuti dengan ceking di masyarakat apakah pasal pasal dalam Simbur Cahaya tersebut;
Masih berlaku sesuai aslinya atau telah mengalami perubahan, baik secara maknawi maupun jenis sanksinya. Atau pun juga sudah "mati" (tidak berlaku lagi).
Model ini seperti yang dilakukan dalam penyusunan Kompilasi Adat Istiadat di Sumatera Selatan yang disusun oleh Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat istiadat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2002.
Yang menjadi rujukan beberapa Perda yang sudah terbit seperti Perda 12 tahun 2009 di kabupaten Banyuasin.
Di mana penulis ikut menyusun bekerja sama dengan pemangku adat kabupaten Banyuasin saat penulis menjabat Sekretaris Lembaga Adat Sumatera Selatan.
Dalam penjelasan umum KUHP Baru disebutkan penghapus istilah kejahatan ( misdrijven) dan Pelanggaran (overtredingen) ini didasarkan pada anggapan bahwa secara konseptual perbedaan antara keduanya tidak dapat dipertahankan.
Karena dalam perkembangan nya tidak sedikit beberapa " rechtsdelict" dikualifikasi sebagai pelanggaran dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan " wetdelict" dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancaman hukumannya. Kenyataan juga membuktikan bahwa persoalan berat dan pelanggaran juga relatif, sehingga kriteria kualitatif semacam ini dalam kenyataannya tidak dapat lagi dipertahankan secara konsisten.
Berkaitan dengan penggabungan istilah kejahatan dan Pelanggaran, dalam buku Bunga Rampai Hukum Pidana ( 1996). Barda Nawawi Arif menjelaskan bahwa penggolongan kedua jenis tindak pidana itu pada zaman Hindia Belanda memang relevan, mengingat kompetensi pengadilan pada waktu itu "pelanggaran" pada dasarnya diperiksa oleh Landgerecht (pengadilan kepolisian), dengan menggunakan hukum acaranya sendiri dan kejahatan diperiksa oleh Landraad (pengadilan negeri) atau Raad ban Justitie (pengadilan tinggi) dengan hukum acaranya sendiri pula.
Pembagian kompetensi seperti itu tidak dikenal lagi pada saat sekarang. Sementara itu, Muladi mengemukakan bahtdi dalam perkembangan, kejahatan dan Pelanggaran hampir tidak bisa dibedakan lagi. Sebab banyak inkonsistensi yang terjadi ketika sebuah perkara diputuskan. Kadang kala sebuah perkara pelanggaran ternyata dikenai hukuman tinggi seperti layaknya kejahatan (Muladi, 2003).
Secara subtansial, dalam buku kesatu, KUHP Baru mengakui adanya tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dibeberapa daerah di tanah air masih terdapat ketentuan ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa Pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.
Pengaturan hal ini diatur dalam ayat (3) dan ayat (4) Pasal 1, sebagai pengecualian asas legalitas yang diatur dalam ayat (1). Pengaturan ini kemudian diteruskan pula dengan adanya penerapan sanksi berupa "pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menuntut hukum yang hidup dalam masyarakat" yang digolongkan sebagai pidana tambahan.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan itu Keluar lah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2025, Tata cara dan Kriteria Penerapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Dimana di dalam penentuan kriteria dan Tata Cara dimaksud adalah dengan melakukan penelitian terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat yang nantinya lahirlah sebuah Peraturan Daerah Kebupaten.
Kenapa Perda kabupaten, hal ini dikarenakan kabupaten lah berdomisili komunitas komunitas masyarakat hukum adat. Bukan Perda provinsi, karena provinsi tidak memiliki komunitas masyarakat hukum adat (provinsi hanya urusan administratif).
Kalau merujuk pada buku Prof. H. Amrah Muslimin SH Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berjudul Perkembangan Dusun dan Marga di Sumatera Selatan ( 1983), bahwa di Sumatera Selatan terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang disebut MARGA berjumlah 188 marga.
Hal ini direkomendasikan oleh Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan Pasal 5 ayat (3) yakni mengakui Marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (sebagai susunan asli yang dimaksud oleh Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (asli).
Di mana di dalam kesatuan marga tersebut berlaku lah aturan hukum yang di catat (istilah Soerjono Soekanto) yang disebut KOMPILASI Hukum Adat (mengutip Pendapat Prof. Dr. H.M. Koesno, SH dalam Testament beliau tahun 1997).
Untuk melihat situasi dan kondisi sekarang terutama setelah berlakunya KUHP Baru (UU No 1 tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 JIS UU No 9 tahun 2023).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang juga sebagai Ketua Program Studi Hukum Pidana FH Unsri, telah melakukan penelitian secara normatif dan akan dilanjutkan secara empiris melahirkan sebuah buku yang berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya, penerbit Bening, 2025.
Dengan sistem tabulasi dan editing Pasal Pasal dalam Simbur Cahaya. Yang akan ditindak lanjuti dengan ceking di masyarakat apakah pasal pasal dalam Simbur Cahaya tersebut;
Masih berlaku sesuai aslinya atau telah mengalami perubahan, baik secara maknawi maupun jenis sanksinya. Atau pun juga sudah "mati" (tidak berlaku lagi).
Model ini seperti yang dilakukan dalam penyusunan Kompilasi Adat Istiadat di Sumatera Selatan yang disusun oleh Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat istiadat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2002 yang menjadi rujukan beberapa Perda yang sudah terbit seperti Perda 12 tahun 2009 di Kabupaten Banyuasin.
Dimana penulis ikut menyusun bekerja sama dengan pemangku adat kabupaten Banyuasin saat penulis menjabat Sekretaris Lembaga Adat Sumatera Selatan.
Penyusunan buku berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Dalam Simbur Cahaya adalah Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH dkk ( ISBN: 978-634-7413-25-3) cetakan ke dua, Januari 2026. (*)
| Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Alarm Darurat Degradasi Moralitas Generasi |
|
|---|
| Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
| Opini: Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
| Sidak Menteri Komdigi ke Kantor Meta: “Media Optics” Mengertak Big Tech |
|
|---|
| Puasa Ramadan 1447 H: Tajriid Kesalehan Individu dan Sosial Anak Usia Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/albar-s-subari2-albar-s-subari1-albar-s-subari.jpg)