Opini
Ekonomi Islam dan Krisis Lingkungan
Al-Qur’an menjelaskan bahwa manusia diberi amanah untuk merawat keseimbangan ciptaan Tuhan dan dilarang melakukan kerusakan di muka bumi.
Oleh: Abdus Salam
Staf di Yayasan ELSA Semarang dan Alumnus FEBI UIN Walisongo Semarang
KRISIS lingkungan global saat ini bukan lagi isu pinggiran. Pemanasan global, pencemaran laut, deforestasi, krisis air bersih, sampai hilangnya keanekaragaman hayati menunjukkan bahwa bumi sedang berada dalam tekanan serius.
Persoalan ini tidak lahir secara instan, melainkan bagian dari konsekuensi cara manusia membangun sistem ekonomi modern yang bertumpu pada pertumbuhan tanpa batas, eksploitasi sumber daya alam, dan budaya konsumsi massal.
Alam hanya diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata, bukan sebagai ruang hidup yang memiliki nilai moral dan spiritual. Pada konteks inilah ekonomi Islam sering diajukan sebagai alternatif etis bagi sistem ekonomi global.
Namun muncul pertanyaan penting yang perlu diajukan, apakah ekonomi Islam benar-benar mampu menawarkan solusi ekologis, atau justru masih terjebak pada urusan keuangan syariah dan legalitas transaksi semata?
Islam sesungguhnya memiliki fondasi ekologis yang kuat. Pada konsep khalifah fil ardh, ini menempatkan manusia sebagai penjaga bumi, bukan sebagai pemilik absolut atas alam.
Al-Qur’an menjelaskan bahwa manusia diberi amanah untuk merawat keseimbangan ciptaan Tuhan dan dilarang melakukan kerusakan di muka bumi. Pandangan tentu saja menunjukkan bahwa relasi manusia dengan alam dalam Islam bersifat etis dan spiritual.
Alam bukan sekadar objek ekonomi, tapi bagian dari tanda-tanda kebesaran Tuhan yang harus dijaga keberlangsungannya. Maka dari itu kerusakan lingkungan dalam perspektif Islam bukan persoalan teknis atau kebijakan publik, tapi juga bentuk krisis moral dan spiritual manusia modern itu sendiri.
Prinsip tersebut tentu saja semakin diperkuat jika dikaitkan dengan teori maqashid syariah yang dikembangkan oleh Al-Syatibi. Dalam teori ini, syariah mempunyai tujuan menjaga lima aspek utama kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam perkembangan pemikiran kontemporer, banyak sarjana muslim memperluas maqashid hingga mencakup perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah).
Pada pendekatan ini sangat relevan, kerana kerusakan ekologis secara langsung akan mengancam kehidupan manusia untuk generasi mendatang. Udara, air yang tercemar dan perubahan iklim ekstrem pada akhirnya menghancurkan keseluruhan tujuan syariah itu sendiri.
Dengan kata lain, menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan aktivitas sosial, tapi menjadi bagian dari menjaga tujuan dasar agama.
Selain maqashid, teori deep ecology yang dikembangkan Arne Naess, seorang filsuf Norwegia juga mempunyai irisan menarik dengan etika Islam. Deep ecology menolak pandangan antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat segalanya.
Alam dipandang memiliki nilai intrinsik, bukan sekadar bernilai karena bermanfaat bagi manusia. Dalam Islam, gagasan tersebut bisa ditemukan pada konsep mizan atau keseimbangan kosmik, yaitu keyakinan bahwa seluruh ciptaan Tuhan berada dalam harmoni yang saling terhubung.
Ketika manusia merusak keseimbangan tersebut melalui eksploitasi berlebihan, maka kerusakan ekologis menjadi konsekuensi yang akan diterima.
| Dari Kayuagung ke Moskow, Perjalanan Anak Sumsel Mengubah Nasib di Rusia |
|
|---|
| Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah "Dikhianati" Demi Seremonial Belaka |
|
|---|
| Hati-hati dengan Diskon! |
|
|---|
| Digitalisasi Perbankan: Efisiensi Operasional atau Ancaman Keamanan Siber? |
|
|---|
| IHSG Awal 2026 Merosot Tajam: Mengapa Ini Justru Momentum Emas bagi Investor Jangka Panjang? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Abdus-Salam-Opini.jpg)