Opini

Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru

KUHP Baru tak sekadar ganti pasal, tapi ubah cara pandang hukum pidana. Dari pelaku hingga korban, termasuk akui hukum adat.

SRIPOKU.COM/Istimewa
Albar S Subari SH,MH. Pemerhati Masalah Hukum 

Untuk melihat situasi dan kondisi sekarang terutama setelah berlakunya KUHP Baru (UU No 1 tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2025 JIS UU no 9 tahun 2023).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang juga sebagai Ketua Program Studi Hukum Pidana FH Unsri, telah melakukan penelitian secara normatif dan akan dilanjutkan secara empiris melahirkan sebuah buku yang berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya, penerbit Bening, 2025.

Dengan sistem tabulasi dan editing Pasal Pasal dalam Simbur Cahaya.  Yang akan ditindak lanjuti dengan ceking di masyarakat apakah pasal pasal dalam Simbur Cahaya tersebut;

Masih berlaku sesuai aslinya atau telah mengalami perubahan, baik secara maknawi maupun jenis sanksinya. Atau pun juga sudah "mati" (tidak berlaku lagi).

Model ini seperti yang dilakukan dalam penyusunan Kompilasi Adat Istiadat di Sumatera Selatan yang disusun oleh Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat istiadat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2002.

Yang menjadi rujukan beberapa Perda yang sudah terbit seperti Perda 12 tahun 2009 di kabupaten Banyuasin.
Di mana penulis ikut menyusun bekerja sama dengan pemangku adat kabupaten Banyuasin saat penulis menjabat Sekretaris Lembaga Adat Sumatera Selatan.

Dalam penjelasan umum KUHP Baru disebutkan penghapus istilah kejahatan ( misdrijven) dan Pelanggaran (overtredingen) ini didasarkan pada anggapan bahwa secara konseptual perbedaan antara keduanya tidak dapat dipertahankan.

Karena dalam perkembangan nya tidak sedikit beberapa " rechtsdelict" dikualifikasi sebagai pelanggaran dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan " wetdelict" dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancaman hukumannya. Kenyataan juga membuktikan bahwa persoalan berat dan pelanggaran juga relatif, sehingga kriteria kualitatif semacam ini dalam kenyataannya tidak dapat lagi dipertahankan secara konsisten.

Berkaitan dengan penggabungan istilah kejahatan dan Pelanggaran, dalam buku Bunga Rampai Hukum Pidana ( 1996). Barda Nawawi Arif menjelaskan bahwa penggolongan kedua jenis tindak pidana itu pada zaman Hindia Belanda memang relevan, mengingat kompetensi pengadilan pada waktu itu "pelanggaran" pada dasarnya diperiksa oleh Landgerecht (pengadilan kepolisian), dengan menggunakan hukum acaranya sendiri dan kejahatan diperiksa oleh Landraad (pengadilan negeri) atau Raad ban Justitie (pengadilan tinggi) dengan hukum acaranya sendiri pula.

Pembagian kompetensi seperti itu tidak dikenal lagi pada saat sekarang. Sementara itu, Muladi mengemukakan bahtdi dalam perkembangan, kejahatan dan Pelanggaran hampir tidak bisa dibedakan lagi. Sebab banyak inkonsistensi yang terjadi ketika sebuah perkara diputuskan. Kadang kala sebuah perkara pelanggaran ternyata dikenai hukuman tinggi seperti layaknya kejahatan (Muladi, 2003).

Secara subtansial, dalam buku kesatu, KUHP Baru mengakui adanya tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dibeberapa daerah di tanah air masih terdapat ketentuan ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa Pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

Pengaturan hal ini diatur dalam ayat (3) dan ayat (4) Pasal 1, sebagai pengecualian asas legalitas yang diatur dalam ayat (1). Pengaturan ini kemudian diteruskan pula dengan adanya penerapan sanksi berupa "pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menuntut hukum yang hidup dalam masyarakat" yang digolongkan sebagai pidana tambahan.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan itu Keluar lah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2025, Tata cara dan Kriteria Penerapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Dimana di dalam penentuan kriteria dan Tata Cara dimaksud adalah dengan melakukan penelitian terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat yang nantinya lahirlah sebuah Peraturan Daerah Kebupaten.

Kenapa Perda kabupaten, hal ini dikarenakan kabupaten lah berdomisili komunitas komunitas masyarakat hukum adat. Bukan Perda provinsi, karena provinsi tidak memiliki komunitas masyarakat hukum adat (provinsi hanya urusan administratif).

Kalau merujuk pada buku Prof. H. Amrah Muslimin SH Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berjudul Perkembangan Dusun dan Marga di Sumatera Selatan ( 1983), bahwa di Sumatera Selatan terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang disebut MARGA berjumlah 188 marga.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved