Opini

Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru

KUHP Baru tak sekadar ganti pasal, tapi ubah cara pandang hukum pidana. Dari pelaku hingga korban, termasuk akui hukum adat.

SRIPOKU.COM/Istimewa
Albar S Subari SH,MH. Pemerhati Masalah Hukum 

Ringkasan Berita:
 
  • KUHP Baru mengubah filosofi: dari fokus perbuatan ke keseimbangan perbuatan & pelaku, serta perhatian pada korban.
  • Istilah kejahatan & pelanggaran dihapus, digabung jadi “tindak pidana” karena batasnya tak lagi konsisten.
  • KUHP mengakui hukum adat hidup; penerapannya lewat Perda, termasuk sanksi tambahan berbasis kearifan lokal.


Oleh : Albar S Subari

(Pemerhati Masalah Hukum)

SRIPOKU.COM - Dalam rangka mewujudkan kodifikasi dan unifikasi hukum pidana, KUHP Baru yang dilakukan tidak hanya pada sistematika dan substansi nya, tetapi juga filosofinya.

Dalam penjelasan umum KUHP disebutkan bahwa secara umum perbedaan mendasar antara WvS (KUHP lama terjemahan) dengan KUHP Baru adalah filosofi yang mendasari nya.

WvS secara keseluruhan dilandasi oleh pemikiran aliran klassik yang berkembang pada abad ke 18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan (istilah Mulyatno) atau Tindak Pidana (istilah Wirjono Prodjodikoro) - terjemahan Daad-Srafrecht.

Sedangkan KUHP Baru mendasar diri pada pemikiran aliran neo- klassik, yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/bathiniah/sikap batin).

Aliran ini berkembang pada abad ke 19 yang memusatkan perhatian nya tidak hanya pada perbuatan atau tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek aspek individual si pelaku tindak pidana (Daad -dader Strafrech).

Selain itu, KUHP Baru dipengaruhi pula dengan perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (victimologi)- yang menaruh perhatian besar pada perlakuan yang adil terhadap korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pemikiran-pemikiran inilah yang mempengaruhi tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu: perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggung jawaban pidana atau kesalahan dan sanksi (pidana dan tindakan) yang dapat dijatuhkan beserta asas asar hukum pidana yang mendasarinya.

Sejalan dengan itu, Barda Nawawi Arif, menyebutkan bahwa pembaharuan filosofi KUHP dilakukan dengan menerapkan idee keseimbangan dalam KUHP. Diantaranya: keseimbangan antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/ perseorangan: keseimbangan antara idee perlindungan/kepentingan korban dan ide individualisasi pidana; keseimbangan antara unsur/faktor objektif (perbuatan/ lahiriah) dan subjektif (orang bathiniah/sikap batin).

Keseimbangan antara kriteria formal dan material; keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/alastisitas/fleksibilitas dan keadilan dan keseimbangan nilai nilai nasional dan nilai nilai global/ internasional/universal. Keseimbangan keseimbangan semacam ini disebut Barda Nawawi Arif sebagai keseimbangan minodualistik.

Ide keseimbangan tersebut kemudian diimplementasikan dalam 1. Tujuan pemidanaan, 2. Asas-asas dan syarat pemidanaan, 3. Masalah sumber hukum (asas legalitas) dan penentuan sifat melawan hukum suatu perbuatan, 4. Dalam masalah berlakunya hukum pidana: Restoaktif dan non restoratif, 5.

Asas keadilan-strict liability--rechterlijk pardon-asas culpa in causa, dan 6. Orientasi pidana - yaitu perlindungan masyarakat, korban dan pelaku.

Misalnya dalam hal sanksi, dikembangkan alternatif pidana kemerdekaan jangka pendek, dalam pidana mati bersyarat dan pengaturan batas minimum umum pertanggung jawaban pidana dan pidana serta tindakan bagi anak.

Dilihat dari sistematika KUHP Baru hanya terdiri dari dua buku. Hal ini berbeda dengan WvS yang terdiri dari tiga buku-yang diantaranya membedakan antara kejahatan dan pelanggaran yang masing-masing di atur dalam satu buku tersendiri.

Sedangkan dalam KUHP Baru kejahatan dan pelanggaran disatukan penyebutan nya dengan menggunakan istilah Tindak Pidana (dengan menggunakan istilah Tindak Pidana secara resmi dalam UU no 1 tahun 2023- istilah tersebut menjadi resmi. Tidak lagi seperti dalam terjemahan pribadi dari WvS; ada yang menggunakan Istilah Tindak Pidana, Perbuatan Pidana dan Peristiwa Pidana).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved