Opini

Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru

KUHP Baru tak sekadar ganti pasal, tapi ubah cara pandang hukum pidana. Dari pelaku hingga korban, termasuk akui hukum adat.

SRIPOKU.COM/Istimewa
Albar S Subari SH,MH. Pemerhati Masalah Hukum 

Yang diatur buku kedua, sementara buku kesatu masih mengatur tentang ketentuan umum, yang memuat aturan aturan tentang asas asas hukum pidana, diantaranya asas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, pertanggung jawaban pidana, jenis sanksi yang diterapkan, serta aturan aturan lainnya.

KUHP Baru Tidak Membedakan Lagi Antara Kejahatan dan Pelanggaran

Saat masih berlakunya WvS (terjemahan KUHP lama), di dalamnya terdapat tiga buku yaitu buku tentang Ketentuan Umum, buku tentang Kejahatan dan Tentang Pelanggan.

Namun setelah berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru hal demikian tidak dikenal lagi.

Untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa alasan argumentasi para penyusun KUHP Baru baik dari sisi teori maupun fakta di lapangan.

Dalam penjelasan umum KUHP Baru disebutkan penghapus istilah kejahatan (misdrijven) dan Pelanggaran (overtredingen) ini didasarkan pada anggapan bahwa secara konseptual perbedaan antara keduanya tidak dapat dipertahankan.

Karena dalam perkembangan nya tidak sedikit beberapa "rechtsdelict" dikualifikasi sebagai pelanggaran dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan "wetdelict" dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancaman hukumannya. Kenyataan juga membuktikan bahwa persoalan berat dan pelanggaran juga relatif, sehingga kriteria kualitatif semacam ini dalam kenyataannya tidak dapat lagi dipertahankan secara konsisten.

Berkaitan dengan penggabungan istilah kejahatan dan Pelanggaran, dalam buku Bunga Rampai Hukum Pidana (1996). Barda Nawawi Arif menjelaskan bahwa penggolongan kedua jenis tindak pidana itu pada zaman Hindia Belanda memang relevan, mengingat kompetensi pengadilan pada waktu itu "Pelanggaran" pada dasarnya diperiksa oleh Landgerecht (pengadilan kepolisian), dengan menggunakan hukum acaranya sendiri dan kejahatan diperiksa oleh Landraad (pengadilan negeri) atau Raad ban Justitie (pengadilan tinggi) dengan hukum acaranya sendiri pula.

Pembagian kompetensi seperti itu tidak dikenal lagi pada saat sekarang. Sementara itu. Muladi mengemukakan bahtdi dalam perkembangan, kejahatan dan Pelanggaran hampir tidak bisa dibedakan lagi. Sebab banyak inkonsistensi yang terjadi ketika sebuah perkara diputuskan. Kadang kala sebuah perkara pelanggaran ternyata dikenai hukuman tinggi seperti layaknya kejahatan (Muladi, 2003).

Secara subtansial, dalam buku kesatu, KUHP Baru mengakui adanya tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dibeberapa daerah di tanah air masih terdapat ketentuan ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa Pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

Pengaturan hal ini diatur dalam ayat (3) dan ayat (4) Pasal 1, sebagai pengecualian asas legalitas yang diatur dalam ayat (1). Pengaturan ini kemudian diteruskan pula dengan adanya penerapan sanksi berupa "pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menuntut hukum yang hidup dalam masyarakat" yang digolongkan sebagai pidana tambahan.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan itu keluarlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2025. Tata cara dan Kriteria Penerapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Dimana di dalam penentuan kriteria dan tata cara dimaksud adalah dengan melakukan penelitian terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat yang nantinya lahirlah sebuah Peraturan Daerah Kabupaten.

Kenapa Perda Kabupaten, hal ini dikarenakan kabupatenlah berdomisili komunitas-komunitas masyarakat hukum adat. Bukan Perda provinsi, karena provinsi tidak memiliki komunitas masyarakat hukum adat (provinsi hanya urusan administratif).

Kalau merujuk pada buku Prof. H. Amrah Muslimin SH, Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, berjudul Perkembangan Dusun dan Marga di Sumatera Selatan (1983), bahwa di Sumatera Selatan terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang disebut MARGA berjumlah 188 marga.

Hal ini direkomendasikan oleh Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan Pasal 5 ayat (3), mengakui marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (sebagai susunan asli yang dimaksud oleh Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (asli).

Di mana di dalam kesatuan marga tersebut berlaku lah aturan hukum yang dicatat (istilah Soerjono Soekanto) yang disebut KOMPILASI Hukum Adat (mengutip Pendapat Prof. Dr. H.M. Koesno, SH dalam Testament beliau tahun 1997).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved