Berita Muratara
Buntut Sengketa Pilkades, Warga Setia Marga Muratara Dirikan Tenda, Jaga Kantor Kades Tetap Disegel
Warga mendirikan tenda persis di depannya menjaga agar kantor itu tidak boleh dibuka sebelum tuntutan mereka dipenuhi.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: pairat
Pemkab Muratara menang banding, lalu penggugat Abdul Soed mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Alhasil, Mahkamah Agung memutuskan dan mengadili bahwa mengabulkan permohonan PK Abdul Soed untuk seluruhnya.
Kuasa hukum Abdul Soed, Abdul Aziz mengatakan dengan telah adanya putusan MA, maka persoalan sengketa Pilkades Setia Marga telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dilaksanakan. Adapun putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan klien kami bapak Abduk Soed," kata Abdul Aziz.
Secara subtansi putusan tersebut menyatakan membatalkan Surat Keputusan Bupati Muratara Nomor 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih Bambang Hadiyanto.
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga sekaligus mewajibkan tergugat yakni Bupati Muratara untuk mencabut keputusannya.
"Kemudian memerintahkan Bupati Muratara untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan klien kami Bapak Abdul Soed sebagai kades terpilih periode 2022-2028," ujar Abdul Aziz.
Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, Kepaniteraan PTUN Palembang tertanggal 13 Mei 2024 telah memberitahukan secara resmi kepada tergugat Pemkab Muratara.
Dengan demikian, proses selanjutnya adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung oleh Bupati Muratara.
"Bahwa berdasarkan putusan tersebut, Bupati Muratara wajib melaksanakan putusan paling lama 21 hari kerja sejak putusan pengadilan in litis berkekuatan hukum tetap," terang Abdul Aziz.
Pihaknya meyakini dan percaya bahwa Bupati Muratara sebagai pejabat publik taat pada ketentuan hukum dan keadilan, sehingga akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung sebagaimana mestinya.
Menurut Abdul Aziz, keputusan Mahkamah Agung telah memberikan rasa keadilan dalam polemik Pilkades Setia Marga dan menjadi harapan baru di tengah pesimisme akan tegaknya hukum dan keadilan dalam ruang peradilan.
"Ini memberikan edukasi publik di Muratara bahwa ketika dalam proses Pilkades ada dinamika dan sengketa jangan menggunakan peradilan jalanan (unjuk rasa).
Apalagi sampai memblokir jalan, tetap gunakan tahapan dan mekanisme hukum, sehingga etika dan moral para elit menjadi contoh bagi masyarakat," kata Abdul Aziz. (Rahmat Aizullah)
| Pelaku Perundungan di SMP Karang Jaya Muratara Terancam Dikeluarkan dari Sekolah |
|
|---|
| WANITA Rambut Pirang Asal Bengkulu dan Suaminya Ini Coba 'Kuasai' Muratara, Pasrah Dikepung Polisi! |
|
|---|
| Insiden Jalan Rusak di Muratara, Mobil Tangki Terjun ke Sungai, Mobil Mengambang Ditarik Perahu |
|
|---|
| Remaja Putri di Muratara Diduga Dicabuli Dua Pria Lanjut Usia, Pelaku Cekik dan Ancam Korban |
|
|---|
| Kejari Lubuklinggau Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara, Seluruh Kades Dipanggil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.