Berita Muratara

Buntut Sengketa Pilkades, Warga Setia Marga Muratara Dirikan Tenda, Jaga Kantor Kades Tetap Disegel

Warga mendirikan tenda persis di depannya menjaga agar kantor itu tidak boleh dibuka sebelum tuntutan mereka dipenuhi. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah
Kantor Kepala Desa (Kades) Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih disegel warga, Sabtu (22/6/2024). 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Kantor Kepala Desa (Kades) Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih disegel warga, Sabtu (22/6/2024).


Kantor pemerintah desa tersebut ditutup paksa oleh warga sejak Kamis (13/6/2024) atau 9 hari yang lalu. 


Warga kini bahkan mendirikan tenda persis di depannya dengan tujuan menjaga agar kantor itu tidak boleh dibuka sebelum tuntutan mereka dipenuhi. 


Mereka menuntut agar Bupati Muratara menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan melantik Abdul Soed sebagai Kepala Desa Setia Marga.


"Laksanakan keputusan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, batalkan SK kades ilegal," ujar warga, Gunawan. 


Warga tak akan membuka segel kantor kades tersebut sebelum Bupati Muratara memenuhi tuntutan mereka. 


"Kami tetap bertahan sebelum ada solusi, kami tidak akan pergi sebelum Bupati Muratara menjalankan putusan Mahkamah Agung," tegasnya.


Seperti diketahui, sengketa Pilkades di Desa Setia Marga yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berujung sampai pada Mahkamah Agung (MA). 


Sengketa ini dipicu oleh hasil Pilkades Setia Marga pada 22 September 2022, dimana penggugat yakni Abdul Soed kalah hanya selisih satu suara. 


Ketika itu di Desa Setia Marga hanya ada dua calon kades yang bertarung, yakni Abdul Soed nomor urut 1 dan petahana Bambang Hadiyanto nomor urut 2.


Keduanya berselisih mengenai hasil penghitungan suara usai pencoblosan, bahkan penyelesaiannya berlangsung alot dan tegang. 


Alhasil, dari upaya penyelesaian perselisihan antara keduanya, Bambang Hadiyanto dinyatakan terpilih, memperoleh suara terbanyak yakni 1.017 suara. 


Sementara Abdul Soed kalah, karena memperoleh suara dengan selisih hanya satu suara yakni 1.016 suara. 


Merasa tidak puas, Abdul Soed akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Palembang, dan ternyata dikabulkan oleh majelis hakim untuk seluruhnya. 


Setelah gugatan Abdul Soed dikabulkan, Pemkab Muratara selaku tergugat kemudian mengajukan banding. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved