Berita Muratara
Buntut Sengketa Pilkades, Warga Setia Marga Muratara Dirikan Tenda, Jaga Kantor Kades Tetap Disegel
Warga mendirikan tenda persis di depannya menjaga agar kantor itu tidak boleh dibuka sebelum tuntutan mereka dipenuhi.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM, MURATARA - Kantor Kepala Desa (Kades) Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih disegel warga, Sabtu (22/6/2024).
Kantor pemerintah desa tersebut ditutup paksa oleh warga sejak Kamis (13/6/2024) atau 9 hari yang lalu.
Warga kini bahkan mendirikan tenda persis di depannya dengan tujuan menjaga agar kantor itu tidak boleh dibuka sebelum tuntutan mereka dipenuhi.
Mereka menuntut agar Bupati Muratara menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan melantik Abdul Soed sebagai Kepala Desa Setia Marga.
"Laksanakan keputusan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, batalkan SK kades ilegal," ujar warga, Gunawan.
Warga tak akan membuka segel kantor kades tersebut sebelum Bupati Muratara memenuhi tuntutan mereka.
"Kami tetap bertahan sebelum ada solusi, kami tidak akan pergi sebelum Bupati Muratara menjalankan putusan Mahkamah Agung," tegasnya.
Seperti diketahui, sengketa Pilkades di Desa Setia Marga yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berujung sampai pada Mahkamah Agung (MA).
Sengketa ini dipicu oleh hasil Pilkades Setia Marga pada 22 September 2022, dimana penggugat yakni Abdul Soed kalah hanya selisih satu suara.
Ketika itu di Desa Setia Marga hanya ada dua calon kades yang bertarung, yakni Abdul Soed nomor urut 1 dan petahana Bambang Hadiyanto nomor urut 2.
Keduanya berselisih mengenai hasil penghitungan suara usai pencoblosan, bahkan penyelesaiannya berlangsung alot dan tegang.
Alhasil, dari upaya penyelesaian perselisihan antara keduanya, Bambang Hadiyanto dinyatakan terpilih, memperoleh suara terbanyak yakni 1.017 suara.
Sementara Abdul Soed kalah, karena memperoleh suara dengan selisih hanya satu suara yakni 1.016 suara.
Merasa tidak puas, Abdul Soed akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Palembang, dan ternyata dikabulkan oleh majelis hakim untuk seluruhnya.
Setelah gugatan Abdul Soed dikabulkan, Pemkab Muratara selaku tergugat kemudian mengajukan banding.
| Pelaku Perundungan di SMP Karang Jaya Muratara Terancam Dikeluarkan dari Sekolah |
|
|---|
| WANITA Rambut Pirang Asal Bengkulu dan Suaminya Ini Coba 'Kuasai' Muratara, Pasrah Dikepung Polisi! |
|
|---|
| Insiden Jalan Rusak di Muratara, Mobil Tangki Terjun ke Sungai, Mobil Mengambang Ditarik Perahu |
|
|---|
| Remaja Putri di Muratara Diduga Dicabuli Dua Pria Lanjut Usia, Pelaku Cekik dan Ancam Korban |
|
|---|
| Kejari Lubuklinggau Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara, Seluruh Kades Dipanggil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.