Berita Muratara

Kejari Lubuklinggau Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara, Seluruh Kades Dipanggil

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Handout
KORUPSI APAR- Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Rhamdani. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menggunakan Dana Desa (DD) di seluruh desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam proses penyelidikan, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil secara maraton untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menggunakan Dana Desa (DD) di seluruh desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dalam proses penyelidikan, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil secara maraton untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, kami telah melakukan pemanggilan terhadap Kades se-Muratara untuk dimintai keterangan di Kejari Lubuklinggau terkait pengadaan APAR,” kata Armein kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Dilaporkan Masyarakat, Dikoordinasi oleh DPMD-P3A

Dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat terkait penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR di seluruh desa di Muratara.

Proyek ini disebut-sebut dikoordinatori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muratara.

Armein juga membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pejabat dari DPMD-P3A Muratara untuk memberikan keterangan.

“Sekarang statusnya baru lidik (penyelidikan). Masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan dukungan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah Muratara,” tegas Armein.

Tentang APAR

Sebagai informasi, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat pemadam kebakaran portable yang dirancang untuk digunakan satu orang dalam menangani kebakaran ringan atau awal.

APAR penting untuk ditempatkan di lokasi strategis seperti rumah, perkantoran, sekolah, hingga fasilitas umum demi mencegah kebakaran besar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved