Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel

5 Fakta Terkini Kasus Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Plat Mobil Palsu hingga Ditahan

Kasus penembakan dan penusukan Aiptu FN terhadap debt collector terus bergulir di Polda Sumsel.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase
Fakta terkini kasus Aiptu FN tembak dan tusuk debt collector di Palembang 

Aiptu FN dinilai melanggar kode etik kelembagaan.

"Kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal,' kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.

"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved