Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel
5 Fakta Terkini Kasus Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Plat Mobil Palsu hingga Ditahan
Kasus penembakan dan penusukan Aiptu FN terhadap debt collector terus bergulir di Polda Sumsel.
Aiptu FN dinilai melanggar kode etik kelembagaan.
"Kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal,' kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.
Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.
Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.
"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.
"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.
2 Anak Perempuannya Trauma, Keluarga Aiptu FN Datangi KPAI Sumsel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Mobil Aiptu FN Sempat Dikuasai oleh Debt Collector, 2 Anak Pelaku Trauma |
![]() |
---|
Tembak dan Tusuk Debt Collector Aiptu FN Ditahan Selama 30 Hari, Pelaku Langgar Kode Etik Polri |
![]() |
---|
Polda Sumsel Sebut Aksi Debt Collector Resahkan Masyarakat, Penarikan Harus Lewat Proses Pengadilan |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector, Pelaku Terdesak 12 Orang Paksa Serahkan Kunci Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.