Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel
Polda Sumsel Sebut Aksi Debt Collector Resahkan Masyarakat, Penarikan Harus Lewat Proses Pengadilan
Polda Sumsel berikan ultimatum terhadap para debt collector dan finance selaku pihak yang mempekerjakan mereka.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Buntut kejadian heboh Aiptu FN tembak debt collector, Polda Sumsel berikan ultimatum terhadap para debt collector dan finance selaku pihak yang mempekerjakan mereka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, tindakan para debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
Di mana mereka kerap kalu memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.
Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.
Baca juga: Terungkap Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector, Pelaku Terdesak 12 Orang Paksa Serahkan Kunci Mobil
"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan.
Sudah salah, menimbulkan masalah baru," tegas Sunarto.

Dengan kejadian Aiptu FN, Sunarto meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.
"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan.
Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.
Sementara itu, ia mengungkap alasan Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya dua debt collector di Palembang karena terdesak.
Baca juga: Plat Mobil Polisi Tembak Debt Collector di Palembang Ternyata Palsu, Aiptu FN Beli Mobil Over Kredit
Saat kejadian berlangsung, ada 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector menghadangnya dan memaksa menyerahkan kunci mobil karena diduga mobil tersebut menunggak selama 2 tahun.
"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya.
Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus.
2 Anak Perempuannya Trauma, Keluarga Aiptu FN Datangi KPAI Sumsel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Mobil Aiptu FN Sempat Dikuasai oleh Debt Collector, 2 Anak Pelaku Trauma |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Kasus Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Plat Mobil Palsu hingga Ditahan |
![]() |
---|
Tembak dan Tusuk Debt Collector Aiptu FN Ditahan Selama 30 Hari, Pelaku Langgar Kode Etik Polri |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector, Pelaku Terdesak 12 Orang Paksa Serahkan Kunci Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.