Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel

Polda Sumsel Sebut Aksi Debt Collector Resahkan Masyarakat, Penarikan Harus Lewat Proses Pengadilan

Polda Sumsel berikan ultimatum terhadap para debt collector dan finance selaku pihak yang mempekerjakan mereka.

Editor: Odi Aria
Kolase
Kolase Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dan aksi pemukulan Aiptu FN terhadap debt collector di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Buntut kejadian heboh Aiptu FN tembak debt collector, Polda Sumsel berikan ultimatum terhadap para debt collector dan finance selaku pihak yang mempekerjakan mereka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, tindakan para debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Di mana mereka kerap kalu memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.

Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.

Baca juga: Terungkap Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector, Pelaku Terdesak 12 Orang Paksa Serahkan Kunci Mobil

"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan.

Sudah salah, menimbulkan masalah baru," tegas Sunarto.

Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.
Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong. (Kolase)

Dengan kejadian Aiptu FN, Sunarto meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.

"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan.

Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.

Sementara itu, ia mengungkap alasan Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya dua debt collector di Palembang karena terdesak.

Baca juga: Plat Mobil Polisi Tembak Debt Collector di Palembang Ternyata Palsu, Aiptu FN Beli Mobil Over Kredit

Saat kejadian berlangsung, ada 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector menghadangnya dan memaksa menyerahkan kunci mobil karena diduga mobil tersebut menunggak selama 2 tahun.

"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya.

Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved