Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel

Terungkap Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector, Pelaku Terdesak 12 Orang Paksa Serahkan Kunci Mobil

ada 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector menghadangnya dan memaksa menyerahkan kunci mobil karena diduga mobil tersebut menunggak

Editor: Odi Aria
Handout
Tangkapan layar Aiptu FN bersitegang dengan salah satu Debt Collector di PSX Palembang, Sabtu (23/3/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto ungkap alasan Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya dua debt collector di Palembang.

Saat kejadian berlangsung, ada 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector menghadangnya dan memaksa menyerahkan kunci mobil karena diduga mobil tersebut menunggak selama 2 tahun.

"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya.

Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto saat memberikan keterangan di Palembang, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Plat Mobil Polisi Tembak Debt Collector di Palembang Ternyata Palsu, Aiptu FN Beli Mobil Over Kredit

Sunarto menegaskan, tindakan debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.

Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.

"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru," tegas Sunarto.

Dengan kejadian ini, Sunarto meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.

"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan.

Baca juga: Sosok Aiptu FN Polisi Tembak Debt Collector di Palembang, Ternyata Mantan Kanit Reskrim Polsek

Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus.

Agus mengungkapkan, setelah kejadian, Aiptu FN sempat menghilang dan pulang ke rumah orangtuanya di Lubuklinggau untuk menenangkan diri. Setelah itu, ia pun menyerahkan diri diantarkan keluarganya ke Polda Sumsel.

"Sekarang masih terus kami selidiki," jelasnya.

Plat Bodong

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved