Breaking News

Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel

Tembak dan Tusuk Debt Collector Aiptu FN Ditahan Selama 30 Hari, Pelaku Langgar Kode Etik Polri

Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat kejadian sudah diamankan, kemudian sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejad

Editor: Odi Aria
Handout
Momen Aiptu FN saat aniaya debt collector di parkiran PSX Mall Palembang, Sabtu (23/3/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aiptu FN, oknum polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang telah menyerahkan diri, Minggu (24/3/2024) malam. 

Pelaku penembakan debt collector tersebut kini menjalani pemeriksaan etik di Polda Sumsel, Senin (25/3/2024).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN pelaku penusukan dan penembakan debt collector diakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri.

"Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri yang dilakukan Aiptu FN," kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin.

Baca juga: Polda Sumsel Sebut Aksi Debt Collector Resahkan Masyarakat, Penarikan Harus Lewat Proses Pengadilan

Dikatakan Kombes Agus Halimuddin, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel saat ini sudah menjalani pemeriksaan.

Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat kejadian sudah diamankan, kemudian sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian.

"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli ditempat umum.

Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju, untuk senjata api air soft gun diakui Aiptu FN dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6," jelasnya.

Baca juga: Terungkap Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector, Pelaku Terdesak 12 Orang Paksa Serahkan Kunci Mobil

Masih dikatakan Kombes Agus Halimuddin, kejadian yang terjadi sudah diakui Aiptu FN bahwa dia yang melakukannya karena dilakukannya dalam keadaan panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalinya yang berusaha untuk mengambil paksa kendaraannya.

"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian.

Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama tiga puluh hari," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi.

Baca juga: Plat Mobil Polisi Tembak Debt Collector di Palembang Ternyata Palsu, Aiptu FN Beli Mobil Over Kredit

Peristiwa berdarah ini terjadi dipelataran Parkir Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sabtu (23/3/2024) lalu.

Saat kejadian korban bernama Deddi Zuheransyah (49) warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama rekannya Robet dan Bandi  bertemu oknum Polisi di Parkiran PS mall.

Bermaksud untuk menemui oknum Polisi tersebut karena ingin menarik mobil Avanza sudah menunggak cicilan pembayaran mobil  sejak tahun 2022.

Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.
Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong. (Kolase)
Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved