Aiptu FN Diperiksa Polda Sumsel

5 Fakta Terkini Kasus Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector, Plat Mobil Palsu hingga Ditahan

Kasus penembakan dan penusukan Aiptu FN terhadap debt collector terus bergulir di Polda Sumsel.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase
Fakta terkini kasus Aiptu FN tembak dan tusuk debt collector di Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus penembakan dan penusukan Aiptu FN terhadap debt collector terus bergulir di Polda Sumsel.

Aiptu FN saat ini sudah berada di Polda Sumsel menjalani pemeriksaan.

Pasca ia menyerahkan diri, banyak fakta baru terungkap dari kejadian.

Berikut kami rangkum fakta terkini kasus Aiptu FN tembak dan tusuk debt collector di Palembang


1. Plat Mobil Palsu

Mobil Avanza bewarna putih B 1919 DTT yang dikendarai Aiptu FN yang hendak ditarik debt collector ternyata menggunakan plat palsu.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (25/3/2024).

Menurut Anwar plat yang digunakan di mobil Avanza dikendarai Aiptu FN tidak sesuai dengan kendaraannya.

"Plat yang digunakan bodong alias palsu tidak sesuai dengan kendaraannya," kata dia.


2. Over Kredit

Mobil Avanza itu juga ternyata over kredit dari tangan pertama di Kota Lubuklinggau.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, mengatakan mobil Avanza yang dikendarai oleh Aiptu FN merupakan beli dari tangan pertama.

"Dia (Aiptu FN) beli dari orang yang dikenalnya di Lubuklinggau," kata dia.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengungkapkan mobil tersebut sudah sekitar empat tahun dengan kliennya.

"Kalau dari pengakuan istri Aiptu FN mobil sudah empat tahun sama mereka," kata dia.

Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun.

Namun ia tidak mengetahui dari mana Aiptu FN membeli mobil tersebut.

"Kalau beli di mana kurang tahu ya,' kata dia.

3. Dihadang 12 Orang

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, berdasarkan pengakuan Aiptu FN melakukan tindakan itu karena lantaran untuk melindungi keluargannya yakni istri dan kedua anaknnya.

Sebab kata dia, Aiptu FN dihadang oleh 12 orang yang diduga debt collector.

"mengapa ia lakukan itu karena untuk melindungi keluargannya yang dihadang 12 orang," kata dia.

Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.

"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," katanya.


4. Buang Pistol

Setelah kejadian penembakan dan penusukan itu, Aiptu FN membuang pistolnya di kawasan Jembatan Musi VI.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pistol jenis air soft gun itu sudah dibuang Aiptu FN sudah dibuang setelah kejadian.

"Setelah kejadian pistol dibuang di Jembatan Musi VI," kata dia.

5. Aiptu FN Ditahan

Aiptu FN sejak kemarin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.

Aiptu FN dinilai melanggar kode etik kelembagaan.

"Kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal,' kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.

"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved