Berita Palembang
NASIB Sopir-Kernet Angkut 40 Ton Batubara Ilegal Diamankan di Polda Sumsel, Sosok yang Suruh Hilang!
Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengangkut 40 ton bongkahan batubara ilegal.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengangkut 40 ton bongkahan batubara ilegal.
Batbuara diangkut menggunakan truk tronton yang diberhentikan petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (sopir) dan A (kernet).
Keduanya ditangkap saat melintas membawa muatan batubara dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Budi Martono, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan tim terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Mobil truk tronton yang dibawa pelaku dihentikan di kawasan Baturaja Timur karena mencurigakan. Setelah diperiksa, dokumen pengangkutan batubara yang ditunjukkan ternyata palsu,” kata AKBP Budi, Sabtu (23/8/2025).
Batubara Diduga dari Tambang Ilegal
Hasil interogasi terhadap sopir mengungkapkan bahwa batubara tersebut berasal dari tambang ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Petugas kemudian mengecek lokasi yang disebut sebagai tempat stockpile, dan ditemukan bahwa lokasi tersebut bukan milik perusahaan resmi, tidak memiliki sistem keamanan, serta tidak dilakukan penimbangan layaknya standar operasional perusahaan tambang yang legal.
Menurut AKBP Budi, para pelaku diduga menggunakan modus pemalsuan dokumen pengangkutan seperti surat jalan yang mengatasnamakan perusahaan fiktif bernama CV Bara Mitra Usaha.
“Setelah dicek di sistem Ditjen AHU Kemenkumham, tidak ditemukan keberadaan perusahaan tersebut. Ini diduga jadi modus untuk menyamarkan batubara ilegal agar tampak seolah-olah berasal dari pemegang izin tambang resmi (IUP),” jelasnya.
Perintah dari Seseorang Berinisial ET
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa H dan A mendapat perintah dari seseorang berinisial ET, yang disebut sebagai pemilik kendaraan dan pengatur pengangkutan batubara.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap sosok ET.
“Sopir mengaku diperintah ET untuk membawa batubara keluar dari Sumsel. Identitas ET sudah dikantongi dan saat ini sedang kami kejar,” tegas Budi.
Barang bukti yang diamankan antara lain handphone pelaku, surat jalan palsu, dan sampel batubara.
Sementara truk tronton pengangkut batubara dititipkan di area PT Semen Baturaja.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
| Walikota Ratu Dewa Tertibkan Jukir CFN Atmo, Wajib Pakai Atribut Resmi Tarif Parkir Rp1.000 |
|
|---|
| Fashion Show hingga Demo Masak Pindang Ramaikan Festival Sriwijaya 2026 di Dekranasda Jakabaring |
|
|---|
| Pekan Keempat Pelaksanaan Car Free Day Palembang, Antusias Wong Kito Makin Membludak |
|
|---|
| Jadi Wahana Favorit, Anak-anak Rela Antre Main Flying Fox Gratis di CFD Palembang |
|
|---|
| Tampang Pencuri Motor Beraksi di Jalan A Rivai Palembang, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/geledah-truk-batubara.jpg)