Berita Kriminal Palembang
Pencuri Uang Konter Pulsa Handphone di Makrayu Palembang Terekam CCTV, Gasak Rp 800 Ribu
Kasus pencurian terjadi di salah satu konter pulsa handphone di Jalan Makrayu Kelurahan 32 Ilir, Palembang terekam kamera CCTV.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus pencurian terjadi di salah satu konter pulsa handphone di Jalan Makrayu, 32 Ilir, Ilir Barat II, Palembang terekam kamera CCTV.
Uang tunai Rp 800 ribu yang disimpan di dalam etalase digasak maling.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 20 Agustus 2025 sore sekitar pukul 15:35 WIB.
Dari rekaman CCTV memang sulit mengenali wajah pelaku dari samping, pelaku memakai kemeja warna biru gelap.
Kondisi di konter handphone sedang kosong karena pemiliknya sedang berada di ruang sebelahnya.
Kemudian tangan pelaku langsung masuk meraih uang di dalam etalase dan kabur hanya dalam hitungan detik.
Saat dijumpai, Widya (31) pemilik konter mengatakan, saat itu ia sedang menyalin bensin di ruang sebelah konter handphone. Lalu mendengar suara motor berhenti di depan konter.
"Saya lagi mindahi bensin ke botol di sebelah, terus ada suara motor berhenti saya tanya anak ada yang beli dak. Tapi tidak digubris, pelaku juga tidak memanggil mau beli atau mau apa," ujar Widya, Sabtu (23/8/2025).
Setelah beberapa menit kemudian, Widya kembali dan melihat posisi etalase yang semulanya tertutup jadi terbuka.
"Etalase sudah terbuka terus uangnya sisa Rp 100 ribuan lagi. Pas dicek rekaman CCTV ternyata benar dari suara mesin motor yang berhenti tadi. Setelah saya hitung ada Rp 800 ribu uang yang diambil pelaku," katanya.
Widya berencana akan melapor ke polisi setelah mendapat rekaman CCTV yang menampilkan nopol kendaraan dan wajah pelaku secara jelas.
"Kalau sekarang belum (lapor polisi). Saya mau cari CCTV tetangga yang rekam kendaraan dan wajah pelaku, " katanya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Dari Reruntuhan Rumah Akibat Angin Kencang, Warga Desa Sridadi OKU Timur Bangkit Bersama
Tipu Calon Jemaah, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perantara Jual-Beli Narkoba Jenis Sabu 7,1 Kg dan 47 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Saling Tantang di Medsos, Arifin Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Diiming-imingi Target Penjualannya Akan Dipenuhi, FR Malah Disetubuhi Kepala Toko Minimarket |
![]() |
---|
Modus Ada Pemulihan Akun Shopee - Herlina Jadi Korban Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.