Kasus Korupsi di Perkimtan Palembang

Update Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Giliran 5 Ketua RT Karya Jaya Diperiksa

Kejari Palembang menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
KAJARI PALEMBANG HUTAMRIN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin. Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus bergulir. Hingga Senin (15/9/2025), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pejabat kelurahan, serta ketua RT. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus bergulir.

Hingga Senin (15/9/2025), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pejabat kelurahan, serta ketua RT.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, didampingi Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, membenarkan bahwa pihaknya terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi.

"Benar, hingga kini kami terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini," ujar Fachri kepada Sripoku.com.

Pada pemeriksaan Senin siang, sebanyak enam saksi diperiksa. Satu di antaranya merupakan ASN dari Dinas Perkimtan Kota Palembang berinisial AA, sementara lima lainnya adalah Ketua RT dari Kelurahan Karya Jaya, masing-masing berinisial E, R, MT, RM, dan YS.

“Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 hingga selesai sekitar pukul 12.00. Para Ketua RT dicecar masing-masing 10 hingga 15 pertanyaan oleh penyidik, sedangkan untuk ASN dari Dinas Perkimtan, diberikan sekitar 20 hingga 25 pertanyaan,” jelas Fachri.

Sebelumnya, pada Kamis (11/9/2025), Kejari Palembang juga telah memeriksa sembilan saksi lainnya. Mereka terdiri dari lima Ketua RT di Kecamatan Kertapati (YN, A, SA, CY, dan AY), tiga pegawai harian lepas (PHL) di Dinas Perkimtan (AR, AP, dan PG), serta satu Lurah Karya Jaya berinisial DL.

"Pemeriksaan terhadap para Ketua RT dimulai pukul 09.00 hingga 12.00, sedangkan untuk PHL dan Lurah, pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari," tambah Fachri.

Ia juga mengungkapkan bahwa para saksi diberikan pertanyaan seputar indikasi penyimpangan anggaran dan kegiatan di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Kejari Palembang menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai potensi tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved