Kasus Korupsi di Perkimtan Palembang

Update Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Satu ASN Kembali Diperiksa

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menunjukkan keseriusan dengan terus memanggil dan memeriksa saksi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
BERI KETERANGAN - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Perkimtan Palembang, Rabu (1/10/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang kian mendalam.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menunjukkan keseriusan dengan terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dinas tersebut.

Pada Rabu, 1 Oktober 2025, penyidik Kejari Palembang kembali memfokuskan pemeriksaan pada salah satu pihak internal dinas.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, didampingi Kasubsi I M Fachri Aditya, membenarkan adanya langkah pendalaman kasus ini.

“Ya, penyidik kita menerima langsung pengembangan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana di dinas Perkimtan,” tegas Achmad Arjansyah kepada media.

Saksi terbaru yang diperiksa pada hari itu berinisial DA, seorang ASN dari Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Pemeriksaan berlangsung maraton, dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai pada pukul 13.00 WIB.

Selama proses tersebut, saksi DA dicecar dengan 20 hingga 25 pertanyaan yang ditujukan untuk mengurai benang merah dugaan korupsi.

Pemeriksaan ini bukanlah yang pertama. Sehari sebelumnya, pada Selasa sore (30/9/2024), penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang sama. Total tiga orang saksi telah diperiksa pada hari itu.

"Benar hari ini penyidik Kejari Palembang kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi dinas Perkimtan, Palembang," ungkap Achmad Arjansyah Akbar.

Tiga saksi yang diperiksa pada Selasa tersebut terdiri dari VR, pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang (ASN), RH, dari pihak pemilik toko material dan AK, dari pihak pemilik toko material.

Ketiga saksi ini menjalani pemeriksaan lebih lama, dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sama halnya dengan saksi DA, masing-masing saksi diberi 20 hingga 25 pertanyaan.

Sejak kasus ini bergulir, Kejari Palembang telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang.

Ini menunjukkan bahwa penyidik sedang mencari keterlibatan dari hulu ke hilir dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved