Kasus Korupsi di Perkimtan Palembang

Daftar Sembilan Ketua RT Kelurahan 3-4 Ulu Diperiksa Kasus Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang

Pemeriksaan dilakukan sebagai lanjutan dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak awal pekan ini. 

Editor: Odi Aria
Handout
KETUA RT DIPERIKSA- Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, M Fachri Aditya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024. Pada Rabu (27/8/2025), penyidik kembali memeriksa sembilan orang saksi dari kalangan Ketua RT yang tersebar di dua kelurahan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024.

Pada Rabu (27/8/2025), penyidik kembali memeriksa sembilan orang saksi dari kalangan Ketua RT yang tersebar di dua kelurahan.

Pemeriksaan dilakukan sebagai lanjutan dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak awal pekan ini. 

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

“Benar, terkait dugaan kasus ini, hari ini ada sembilan Ketua RT yang kembali diperiksa penyidik Kejari Palembang,” ungkap Kasubsi 1 Pidsus Kejari Palembang, M Fachri Aditya, mewakili Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar.

Delapan Ketua RT berasal dari Kelurahan 3-4 Ulu, masing-masing berinisial I, LR, Z, M, KA, IC, TH, dan S, serta satu Ketua RT dari Kelurahan 2 Ulu berinisial I.

Menurut Fachri, proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.

"Masing-masing saksi mendapatkan sekitar 10 hingga 15 pertanyaan dari penyidik, seputar pengadaan bahan bangunan yang diduga menyimpang dari ketentuan," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (26/8/2025), penyidik juga telah memeriksa lima Ketua RT sebagai saksi, yakni:

Y dari Kelurahan 15 Ulu, RMM dan S dari Kelurahan Tuan Kentang, MH dari Kelurahan 15 Ulu
dan RS dari Kelurahan 9 Ulu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan dua kantor yang telah dilakukan oleh penyidik, terkait pengadaan proyek yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pihak Kejari Palembang menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara bertahap, profesional, dan transparan hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved