Kasus Korupsi di Perkimtan Palembang
Kejari Kembali Periksa 6 Ketua RT di Seberang Ulu, Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang
Pemeriksaan dilakukan sebagai lanjutan dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak awal pekan ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Setelah sebelumnya memeriksa 14 Ketua RT, penyidik kembali memeriksa enam Ketua RT dari beberapa kelurahan di wilayah Seberang Ulu Palembang pada Kamis (28/8/2025).
“Benar, setelah dua hari lalu memeriksa sekitar 14 Ketua RT, hari ini kami kembali melakukan pengembangan dengan memeriksa enam Ketua RT lainnya,” ungkap Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, mewakili Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar.
Fachri menjelaskan, keenam Ketua RT yang diperiksa hari ini berasal dari tiga kelurahan berbeda, yakni J dan LD dari Kelurahan 1 Ulu, R dan HM dari Kelurahan 5 Ulu serta S dan K dari Kelurahan 7 Ulu Palembang.
Mereka dimintai keterangan seputar pengadaan bahan bangunan yang diduga bermasalah. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB.
“Masing-masing saksi dicecar 10 hingga 15 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Fachri.
9 Ketua RT Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (27/8/2025), penyidik kembali memeriksa sembilan orang saksi dari kalangan Ketua RT yang tersebar di dua kelurahan.
Pemeriksaan dilakukan sebagai lanjutan dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak awal pekan ini.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
“Benar, terkait dugaan kasus ini, hari ini ada sembilan Ketua RT yang kembali diperiksa penyidik Kejari Palembang,” ungkap Kasubsi 1 Pidsus Kejari Palembang, M Fachri Aditya, mewakili Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar.
Delapan Ketua RT berasal dari Kelurahan 3-4 Ulu, masing-masing berinisial I, LR, Z, M, KA, IC, TH, dan S, serta satu Ketua RT dari Kelurahan 2 Ulu berinisial I.
Menurut Fachri, proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
"Masing-masing saksi mendapatkan sekitar 10 hingga 15 pertanyaan dari penyidik, seputar pengadaan bahan bangunan yang diduga menyimpang dari ketentuan," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (26/8/2025), penyidik juga telah memeriksa lima Ketua RT sebagai saksi, yakni:
| Update Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Satu ASN Kembali Diperiksa |
|
|---|
| Update Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Giliran 5 Ketua RT Karya Jaya Diperiksa |
|
|---|
| Daftar 7 Ketua RT dan 2 Lurah Seberang Ulu Diperiksa Kejari, Kasus Korupsi Dinas Perkimtan Palembang |
|
|---|
| 7 Ketua RT dari 3 Kelurahaan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang |
|
|---|
| Daftar Sembilan Ketua RT Kelurahan 3-4 Ulu Diperiksa Kasus Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/KANTOR-DINAS-PERKIMTAN.jpg)