Kasus Korupsi di Perkimtan Palembang
7 Ketua RT dari 3 Kelurahaan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tujuh ketua RT dari tiga kelurahan berbeda dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejari Palembang pada Rabu, 3 September 2025, sebagai langkah pengembangan kasus yang sedang berjalan.
"Benar, penyidik Kejari Palembang terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar melalui Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya.
Fachri menjelaskan, ketujuh saksi yang diperiksa masih berstatus sebagai ketua RT. Mereka berasal dari Kelurahan 13 Ulu, Sentosa, dan Tangga Takat. Para saksi yang diperiksa adalah J, H, M.I, dan B (Ketua RT Kelurahan 13 Ulu), N (Ketua RT Kelurahan Sentosa), MAP dan RA (Ketua RT Kelurahan Tangga Takat)
Proses pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 09.00 hingga 12.00. Setiap saksi diberikan antara 10 hingga 15 pertanyaan seputar kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di Dinas Perkimtan.
"Ditanya masih seputar dugaan tindak pidana tersebut, yang ada di Perkimtan," tutup Fachri.
Sebelumnya, Kajari Palembang Hutamrin menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT), melainkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Selasa (19/8/2025).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Tim penyidik Kejari Palembang menyasar dua lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kasus ini.
Pertama, Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi. Kedua, Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti-bukti lain yang relevan dengan pengadaan bahan bangunan.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Penetapan Penggeledahan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Hutamrin.
Menurut Hutamrin, penyelidikan awal menemukan bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 pada tahun anggaran 2024.
| Update Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Satu ASN Kembali Diperiksa |
|
|---|
| Update Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Giliran 5 Ketua RT Karya Jaya Diperiksa |
|
|---|
| Daftar 7 Ketua RT dan 2 Lurah Seberang Ulu Diperiksa Kejari, Kasus Korupsi Dinas Perkimtan Palembang |
|
|---|
| Kejari Kembali Periksa 6 Ketua RT di Seberang Ulu, Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang |
|
|---|
| Daftar Sembilan Ketua RT Kelurahan 3-4 Ulu Diperiksa Kasus Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/M-Fachri-Aditya-Kejari-Palembang.jpg)