Dosen UMP Dilaporkan Dugaan Pelecehan

Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP, Korban Bawa 2 Saksi dan Sketsa TKP ke Polrestabes Palembang

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
BERI KETERANGAN - Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Muh Novel Suwa SH MM Msi memberikan keterangan perkembangan kasus dugaan pelecehan mahasiswi UMP, Senin (5/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial LF (20) memasuki babak baru. 
  • Korban menyerahkan bukti tambahan berupa keterangan dua saksi dan sketsa tempat kejadian perkara (TKP).
  • Langkah ini dilakukan guna memperkuat laporan terhadap terlapor berinisial HM, yang merupakan oknum dosen korban. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial LF (20) memasuki babak baru. 

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menyerahkan bukti tambahan berupa keterangan dua saksi dan sketsa tempat kejadian perkara (TKP), Senin (5/1/2026).

Langkah ini dilakukan guna memperkuat laporan terhadap terlapor berinisial HM, yang merupakan oknum dosen korban. 
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di kantor terlapor di kawasan Jalan Musi 6, Kelurahan Siring Agung, pada 11 Desember 2025 lalu.


"Kami hadir untuk memberikan keterangan lebih detail, membawa dua saksi tambahan, serta membuat sketsa kejadian di TKP untuk memperjelas peristiwa tersebut. Kami berharap penyidik segera menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan (sidik)," ujar Kuasa Hukum korban, Muh Novel Suwa SH MM MSi.

Hak Terlapor

Merespon adanya laporan balik terlapor ke Polda Sumsel Novel mengaku hal tersebut merupakan hak terlapor. 

"Itu haknya sebagai warga negara melapor, tapi tinggal pembuktian bagaimana. Melaporkan pencemaran nama baik itu posisinya bagaimana itu kan belum jelas juga, karena tingkat penyidikan itu ada proses yang akan kita jalani," ungkapnya.

Novel menambahkan bahwa, pihaknya melihat dari berita -berita, ada video dia, jadi biar masyarakat yang bisa menilai dan penyidik yang berhak untuk menilai dari wawancara yang bersangkutan.

"Ada kata - kata juga yang kita dengar juga mengintimidasi sedikit dan nanti bisa dilihat dari video - video tersebut, biar masyarakat melihat dan penyidik juga akan kami berikan video tersebut," jelasnya.

Novel juga memberikan apresiasi dan menyambut baik untuk penyidik karena dalam proses ini sangat cepat. 
"Dalam proses ini sangat cepat dan penyidik langsung melakukan olah TKP dari laporan yang kami buat tersebut," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved