Berita Palembang
Tampang 2 Tersangka Korupsi Stasiun Kereta Api di Lahat & Lubuklinggau, Negara Rugi Rp 1,958 Miliar
Masa pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan sejak 12 September 2022 hingga 31 Desember 2022.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan prasarana perkeretapian Stasiun Lahat dan Lubuklinggau TA 2022. Kerugian negara mencapai Rp 1,958 miliar.
Masa pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan sejak 12 September 2022 hingga 31 Desember 2022.
Dua tersangka yang ditetapkan tersangka adalah Panji Rangga Kusuma (PRK) ASN di Kementerian Perhubungan Satker Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Achmad Faisal selaku Direktur CV Binoto.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Kristanto Situmeang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 orang saksi dan 3 orang ahli.
"Pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari KPA, Pelaksana Lapangan, Konsultan Pengawas, Supplyer dan material serta pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang Kemenhub. Penyidik juga memeriksa tiga orang ahli di bidang LKPP, ahli konstruksi, dan ahli dari BPK RI," kata Listyono, Senin (15/9/2025).
Listyono menerangkan, modus operandi tersangka melakukan tindak pidana korupsi adalah dengan melakukan mark up nilai material.
Ketika diselidiki pihaknya menemukan adanya volume yang tidak sesuai spesifikasi teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan
"Kedua tersangka PR dan AF melakukan mark up anggaran dari nilai kontrak Rp 11,9 miliar yang berasal dari APBN. Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi pada tanggal 11 Juli 2024, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan beton tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ada kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan nilai kerugian negara Rp 1,710 miliar.
Selain itu CV Binoto masih melaksanakan pekerjaan pengaspalan di stasiun Lubuklinggau selesai dikerjakan pada tanggal 23 Januari 2023. Sedangkan tanggal berakhir kontrak dan BAPP 100 persen adalah tanggal 31 Desember 2022.
Atas keterlambatan tersebut belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan senilai Rp 248 juta, sehingga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian Nomor 02.A/KONTRAK/PPKPPSS/IX/2022 tanggal 12 September 2022.
Dengan perhitungan tersebut total nilai kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp 1,958 miliar.
Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman pidana penjara untuk pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (tentang turut serta melakukan perbuatan pidana), adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun untuk Pasal 2, dan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun untuk Pasal 3.
Saat ini pengiriman berkas perkara ke JPU dan telah dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Kajati Sumsel Nomor : B-4187/L.6.5/Ft.1/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025 untuk tersangka PANJI RANGGA KUSUMA (PR) dan Surat Nomor : B-4183/L.6.5/Ft.1/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025 untuk tersangka ACHMAD FAISAL (AF).
Mobil Masih Kredit, Terios Milik Pedagang Donat di Jakabaring Digelapkan Penjual Pempek Sepeda |
![]() |
---|
Aksi Pemalakan Kembali Terjadi di Ampera, Ratu Dewa ke Sat Pol PP Palembang: Jangan Cak Umang-umang |
![]() |
---|
Lakalantas Maut di Palembang, Pelajar SMA di Tewas Dihantam Mobil Pick Up di Jembatan Musi IV |
![]() |
---|
Tertipu Modus Video Call Menyerupai Wajah Teman, Guru di Palembang Hilang Uang Rp 27 Juta |
![]() |
---|
Masih Terkendala Masalah Lahan, Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Tol Palembang–Betung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.